Showing posts with label Kajian Islam. Show all posts
Showing posts with label Kajian Islam. Show all posts

Thursday, 28 March 2013

Artikel Mengenai Aqiqah


Ketika buah hati kita telah lahir ke dunia, maka sebagai orangtua disyariatkan melakukan aqiqah, yaitu menyembelih kambing.  Apa sebenarnya aqiqah itu, dan bagaimana dalil syariatnya? Temukan jawabannya berikut ini.

Pengertian Aqiqah
Ubaid Ashmu'i dan Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa, aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu Faris juga menyatakan bahwa aqiqah ialah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.

Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan Aqiqah, antara lain adalah hadist yang dikeluarkan Al Bazzar dari Atta', dari Ibnu Abbas secara marfu' yang artinya: "Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor."

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.


Dalil disyariatkannya Aqiqah
Hadist-hadist menjadi dasar disyariatkannya Aqiqah cukup banyak, antara lain sabda Rasulullah yang artinya: "Anak-anak tergadai (tertahan) dengan Aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh dicukur kepalanya dan diberi nama".

Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata "Anak-anak itu tergadaikan dengan Aqiqahnya" dalam hadist diatas adalah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya atau pembelaannya terhadap orangtuanya pada hari kiamat akan tertahan jika ibu bapaknya tidak melaksanakan Aqiqah baginya. Bahkan Ibnu Qayyim menegaskan bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.

Dalam riwayat dari Aisyah ra., yang lain juga dinyatakan "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita seekor."

Dalam hadist yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh Dhahabi dinyatakan: "Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diaqiqahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya)."

Bagi bapak-bapak dan ibu-ibu yang belum melaksanakan aqiqah, pada usia dewasapun bisa melaksanakan aqiqah untuk dirinya. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab I'anathutholibin (Syarah dari Kitab Fathul Mu'in Juz 2 Halaman 336) bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaksanakan aqiqah untuk dirinya sesudah beliau diangkat menjadi nabi (umur 40 tahun).

Hukum Aqiqah
Sebagaimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al Islam, pendapat para fukaha tentang hukum aqiqah terbagi menjadi tiga. Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah ini wajib. Ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al-Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang dirawayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah: "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawaban atas shalat lima waktu." Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya aqiqah. Ini adalah pendapat ahli fiqh Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi', bahwa Rasulullah pernah berkata kepada fatimah, "Janganlah engkau mengakikahinya tetapi cukurlah rambutnya." Namun, dari mayoritas para fukaha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasulullah sendiri telah mengakikahi Hasan dan Husein. Dengan demikian mengakikahi anak itu sunnah dan dianjurkan. Hal ini sesuai pendapat dari sebagian besar para ulama ahli fiqh.

Oleh karena itu, hendaklah orangtua melakukannya jika memang memungkinkan, demi menghidupkan sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Hewan untuk aqiqah
Jenis hewan aqiqah sesuai yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah kibasy. Untuk di Indonesia bisa hewan kambing atau biri-biri. Syarat hewan aqiqah antara lain cukup umur (kira-kira berumur setahun, jantan atau betina), tidak cacat, dan disunnahkan dimasak terlebih dahulu. Sedangkan jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki 2 ekor sedangkan anak perempuan seekor. Akan tetapi jika tidak mampu dua ekor untuk anak laki-laki maka seekorpun boleh. Hal ini Insya Allah tidak akan mengurangi ibadah nilai aqiqah. Sebab, sebagaimana tampak dalam hadist yang bersumber dari Ibnu Abbas, Rasulullah pernah mengaqiqahi Hasan dan Husein masing-masing seekor kibasy.

Prosesi aqiqah
Sebagaimana walimatul ursy dan walimatul khitan pada umumnya, pesta aqiqah juga dilakukan dengan mengundang sanak keluarga, para famili dan tetangga. Tentu saja segala sesuatunya harus ditata sedemikian rupa agar tidak mengotori makna aqiqah yang merupakan sunnah Rasul. Semuanya harus dilakukan dengan Islami, baik pengaturan tempat, cara berpakaian, maupun tata cara makan. Bahkan guna menambah nilai spiritual aqiqah, ada baiknya jika dalam rangkaian acara aqiqah ini juga diselipkan ceramah agama. Materinya bisa tentang pendidikan anak, kewajiban anak terhadap orang tua, tanggung jawab orangtua terhadap anak dan sebagainya.

Secara berurutan prosesi aqiqah itu meliputi: mencukur rambut, memberi nama, menyembelih kambing dan makan bersama. Mencukur rambut, diawali dengan membaca Bismillah dan arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri. Harus dicukur bersih, tidak boleh belang-belang. Rambut hasil cukuran kemudian ditimbang dan nilainya disedekahkan. Maksudnya, setelah baui dicukur, semua rambutnya ditimbang. Berat timbangan rambut kemudian diganti dengan emas atau perak. Nilai tukar emas atau perak tersebut bisa diwujudkan uang sesuai dengan harga emas atau perak di pasaran, lalu di sedekahkan kepada fakir miskin atau anak yatim. Selesai ditimbang kemudian rambut tersebut ditanam dalam tanah.

Memberi nama. Nama selain sebagai identitas keluarga, bangsa dan aqidah, nama juga berfungsi sebagai doa. Oleh karena itu, ketika memberi nama bayi yang baru lahir, hendaklah menamainya dengan nama yang baik, berdasar hadist Rasulullah,"Sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama Bapak kalian, maka baguskanlah namamu." (HR Muslim).

Menyembelih kambing, harus sesuai dengan syariat yang ditetapkan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan cara yang baik kepada tiap=tiap segala sesuatu. Maka apabila kamu membunuh, hendaklah kamu membunuh dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelih hendaknya kamu menyembelih dengan cara yang baik dan hendaknya ia memudahkan (kematian) binatang yang disembelihnya." (HR Muslim).

Demikianlah keseluruhan prosesi aqiqah, yang diakhiri dengan makan dan doa bersama, semoaga anak yang diaqiqahi kelak bisa menjadi anak yang saleh, yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, berbakti kepada orangtuanya, serta berguna bagi agama, bangsa dan masyarakatnya.

Sumber: Khitan dan Aqiqah Upaya Pembentukan Generasi Qur'ani/Achmad Ma'ruf Asrori dan Suheri Ismail
»»  Continue Read . . . . .

Sekilas Tentang Aqiqah


Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Kami ingin bertanya tentang masalah aqiqah :
1.      Bagaimana hukumnya aqiqah?
2.      Apa manfaat aqiqah bagi anak dan bagi orang tua?
3.      Bila seorang bayi yang baru lahir meninggal, apakah kedua orang tuanya juga beraqiqah?
4.      Dapatkah biaya pembelian kambing untuk aqiqah didapatkan dari meminjam?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Yan Purba

Jawaban

Alhamdulillah, was-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah, la haula wala quwwata illa billah, waba’du.
Bapak Yan Purba yang budiman…
Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam. Dalil disyari’atkannya aqiqah adalah hadis nabi s.a.w., antara lain:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا (رواه أبو داوود)
“Dari Ibnu Abbas r.a., sesungguhnya rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan (cucunya) Hasan dan Husein dengan masing-masing satu kambing” HR. Abu Dawud
عن عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه الترمذي وصححه)
“Dari Aisyah r.a., sesungguhnya rasulullah s.a.w. memerintahkan kepada para sahabat untuk mengaqiqahkan anak laki-lakinya dengan dua kambing yang besar dan anak perempuan satu kambing” HR. al-Tirmidzi, dan menurutnya hadis ini shahih.
عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى (رواه أحمد وصححه الترمذي)
“Dari Samurah r.a., nabi s.a.w. bersabda: setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke 7 kelahirannya, dan dicukur rambutnya dan diberi nama” HR. Ahmad, dan dianggap shahih oleh at-Tirmidzi.
          Menjawab pertanyaan bapak tentang hukum aqiqah, perlu bapak ketahui bahwa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Secara ringkas bisa saya uraikan sbb:
  1. Pelaksanakan aqiqah wajib hukumnya. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Zhahiriyah.  Alasannya, hadis-hadis di atas dengan jelas memuat kata perintah untuk melaksanakan aqiqah bagi anak yang dilahirkan. Setiap kata perintah dalam nash menunjukkan hukum wajib terhadap suatu hal yang diperintahkan, selagi tidak ada nash lain yang menyatakan bahwa hal yang diperintahkan tadi tidak wajib. Menurut mazhhab ini, dalam hal aqiqah tidak ditemukan nash yang menunjukkan bolehnya tidak melaksanakan aqiqah. Oleh karenanya hukumnya tetap wajib. Dalam hal ini Ibnu Hazm, ulama mazhab Zhahiriyah, menyatakan:
أمره عليه السلام بالعقيقة فرض كما ذكرنا لا يحل لاحد أن يحمل شيئا من أوامره عليه السلام على جواز تركها الا بنص آخر وارد بذلك والا فالقول بذلك كذب وقفو لما لا علم لهم به (المحلى ج7 ص 526)
“perintah rasulullah s.a.w. untuk melaksanakan aqiqah menunjukkan bahwa hukumnya wajib, karenanya tidak boleh bagi siapapun untuk mengartikan lain dari perintah beliau, misalnya menyatakan bolehnya tidak melaksanakannya, kecuali ada nash yang jelas menunjukkan hal tersebut. Jika tidak ada nash, maka pendapat seperti itu jelas keliru, yang tidak didasarkan atas ilmu”
  1. Hukumnya Sunnah. Pendapat ini merupakan pendapat sebagian besar ulama (jumhur ulama), misalnya mazhab Syafi’iyyah, mazhab Malikiyah, dan sebagian besar Mazhab Hanabilah. Alasannya, bahwa kalimat perintah dalam hadis-hadis di atas tidak menunjukkan hukum wajib, tapi menunjukkan hukum sunnah, karena ada hadis lain yang menunjukkan bahwa aqiqah tidak wajib, sbb:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْعُقُوقَ كَأَنَّهُ كَرِهَ الِاسْمَ وَقَالَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه أبو داوود)
“Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, radhiallahu anhum, ketika ditanya tentang aqiqah, rasulullah s.a.w. menjawab: Allah SWT tidak menyukai kata aqiqah (seakan beliau tidak suka menyebut istilah tersebut), beliau melanjutkan: siapa yang mempunyai anak dan ingin mendapatkan pahala, maka lakukanlah (aqiqah tersebut), bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” HR. Abu Dawud
Selain itu, kelompok ini juga beralasan bahwa aqiqah tidak disebabkan oleh nazar dan pelaksanaan hukum pidana, oleh karenanya hukumnya tidak wajib, sebagaimana disampaikan oleh al-Imam an-Nawawi sbb:
ولانه إراقة دم من غير جناية ولا نذر فلم يجب كالاضحية (المجموع شرح المهذب ج 8 ص 342)
“(tidak wajib)  karena (aqiqah adalah) mengalirkan darah (menyembelih kambing) tidak disebabkan oleh adanya hukum pidana, dan tidak disebabkan oleh nazar, karenanya hukumnya tidak wajib, seperti hukum berkurban”
  1. Hukumnya Makruh. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Alasannya, bahwa aqiqah merupakan tradisi jahiliyah dan diteruskan ketika datang Islam, akan tetapi kemudian tradisi ini dihapus dengan syariah kurban (udhhiyah). Dalilnya adalah hadis berikut:
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَسَخَ الأَضْحَى كُلَّ ذَبْحٍ وَصَوْمُ رَمَضَانَ كُلَّ صَوْمٍ وَالْغُسْلُ مِنَ الْجَنَابَةِ كُلَّ غُسْلٍ وَالزَّكَاةُ كُلَّ صَدَقَةٍ ». رواه الدار قطني
“Dari Ali r.a., rasulullah s.a.w. bersabda: kurban mengganti (hukum) setiap sembelihan (misalnya untuk aqiqah), puasa Ramadhan mengganti semua puasa, mandi janabah menganti setiap mandi, dan zakat menasakh semua sedekah” HR. Daru Quthni
Dalam kitab Badai’ as-Shanai’, kitab mazhab Hanafiyah, disebutkan sbb:
وَالْعَقِيقَةُ كَانَتْ قَبْلَ الْأُضْحِيَّةِ فَصَارَتْ مَنْسُوخَةً بِهَا، وَالْعَقِيقَةِ مَا كَانَتْ قَبْلَهَا فَرْضًا بَلْ كَانَتْ فَضْلًا وَلَيْسَ بَعْدَ نَسْخِ الْفَضْلِ إلَّا الْكَرَاهَةُ. (بدائع الصنائع ج 11 ص 12)
“Aqiqah disyari’atkan sebelum datangnya syari’at kurban, setelah turun syari’at kurban maka syari’at aqiqah digantikan oleh syari’at kurban. Sebelum turunnya syariat kurban, hukum aqiqah tidaklah wajib, tapi hanya merupakan keutamaan saja. Suatu keutamaan jika telah diganti oleh syariat lainnya maka hukumnya menjadi makruh”.
            Dari ketiga pendapat tersebut MUI lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah. Menurut MUI, dalil dan argumentasi (hujjah) kelompok kedua ini lebih kuat. Hadis yang dipakai dalil oleh mazhab Hanafiyah adalah hadis yang dha’if (lemah) oleh karenanya tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan suatu hakum. Al-Imam as-Syafi’i rahimahumullah menyatakan:
قال الشافعي رحمه الله "افرط في العقيقة رجلان رجل قال انها واجبة ورجل قال انها بدعة" (المجموع ج 8 ص 447)
“Dalam hal aqiqah ada dua kelompok orang yang kebablasan, pertama yang menyatakan aqiqah wajib, dan kedua yang menyatakan aqiqah bid’ah”
            Pertanyaan kedua tentang Manfaat aqiqah. Perlu kita yakini bahwa setiap yang disyariatkan oleh Allah SWT pasti akan membawa manfaat bagi yang melaksanakannya, termasuk aqiqah. Para ulama telah mengungkap berbagai hikmah dari aqiqah, misalnya sebagaimana yang diuraikan oleh imam ar-Ramli, salah satu ulama besar mazhab Syafi’iyyah, dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj syarh al-Minhaj sbb:
وَالْمَعْنَى فِيهِ إظْهَارُ الْبِشْرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرُ النَّسَبِ
“hikmah dari aqiqah adalah untuk menampakkan rasa gembira dan rasa syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan. Dan untuk menyiarkan kepada publik tentang adanya ikatan nasab (antara orang tua dan anak yang dilahirkan)”
Keterangan imam ar-Ramli tersebut menegaskan bahwa selain sebagai ungkapan rasa syukur orang tua atas nikmat dianugerahi seorang anak, aqiqah juga dapat menjadi media untuk mengumumkan kepada publik bahwa anak yang telah dilahirkan tersebut adalah bagian dari keluarga tersebut, sehingga di kemudian hari jika ada perkara perdata, misalnya masalah waris ataupun pernikahan, maka publik bisa menjadi saksi dari hal tersebut. Tentu saja ini sangat bermanfaat bukan saja bagi orang tua, tapi juga bagi si anak.
Pertanyaan ketiga, yakni bila seorang bayi yang baru lahir meninggal, apakah kedua orang tuanya juga beraqiqah?
Sebelum menjawab, saya ingin mengingatkan bahwa sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas bahwa aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran. Namun demikian, setelah hari ke tujuh lewat tetap saja disunnahkan untuk melaksanakan aqiqah, karena menurut sebagian riwayat yang shahih bahwa rasululah s.a.w. sendiri melaksanakan aqiqah bagi dirinya ketika umur 40 tahun.
Nah, waktu tujuh hari dari masa kelahiran inilah yang menjadi titik pangkal perbedaan ulama dalam menghukumi apakah masih tetap disunnahkan aqiqah ketika bayinya meninggal. Menurut sebagian besar ulama Syafi’iyyah, jika bayi meninggal, baik sebelum atau setelah umur tujuh hari, tetap disunnahkan untuk diaqiqahkan. Tetapi ada juga ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa syari’at aqiqah menjadi gugur seiring dengan meninggalnya si anak tersebut.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah apabila umur anak yang meninggal tersebut kurang dari tujuh hari, maka tidak disunnahkan untuk diaqiqahkan, karena belum mencapai usia tujuh hari yang merupakan waktu dianjurkannya untuk melaksanakan aqiqah, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas. Akan tetapi apabila meninggalnya setelah umur 7 hari maka tetap disunnahkan untuk diaqiqahkan.
Pertanyaan terakhir, dapatkah biaya pembelian kambing untuk aqiqah didapatkan dari meminjam?
Perlu saya sampaikan bahwa aqiqah, sebagaimana uraian di atas, hukumnya adalah sunnah. Artinya, bagi orang yang tidak mempunyai kelebihan dana untuk beraqiqah, maka tidak usah dipaksakan, misalnya dengan meminjam. Allah SWT tidak mentaklifkan (membebankan) sesuatu kecuali sesuai kemampuanya.
Di samping itu, kalau belum mampu diaqiqahkan pada saat umur 7 hari, maka boleh dilaksanakan setelah itu, ketika kondisi keuangan sudah memungkinkan. Bahkan kalau misalnya orang tua belum mampu mengaqiqahkan anaknya sampai orang tua tersebut meninggal, maka juga tidak berdosa. Si anak setelah besar dan mampu tetap disunnahkan untuk mengaqiqahkan dirinya, sebagaimana yang dilakukan oleh rasulullah s.a.w. Namun demikian apabila orang tua tetap mengaqiqahkan anaknya walaupun dari hasil meminjam, maka aqiqah tersebut tetap sah.
Demikian semoga bermanfaat bagi anda dan umat Islam lainnya.
Wallahu a’lam bi as-shawab [SUMBER]
»»  Continue Read . . . . .

Wednesday, 20 February 2013

6 Hal Tentang Hamil di Luar Nikah


Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر
Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).

Ketiga, Wali Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah

Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا توطأ حامل حتى تضع
Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
 
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
  1. Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
  2. Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
  3. Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
  4. Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
  5. Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
  6. Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.
Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat. Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com
»»  Continue Read . . . . .

Thursday, 31 January 2013

Hikmah dari Jumlah Huruf Qs Al fatihah 1


Sekarang mari kita mulai dengan menghitung jumlah huruf basmallah di atas: Mudah bukan? bâ-sîn-mîm-alîf-lâm-lâm-hâ-alîf-lâm-râ’-hâ-mîm-nûn-alîf-lâm-râ’-hâ-yâ’-mîm. Ya, semuanya berjumlah 19. Sekarang mari kita bermain-main dengan angka 19 ini, ok?

==Kita mengetahui bahwa Basmallah di atas, barusan kita hitung mempunyai 19 huruf.

==Sekarang, Al-Qurân mempunyai 114 surah, yang berarti tepat 19 X 6, yang berarti 114 adalah kelipatan 19.

==Al-Qurân mempunyai 114 surah, sekarang kita coba jumlahkan angka 1 hingga 114 yaitu (1+2+3+…+114), untuk mempercepat bisa pakai rumus

(N pangkat 2 + (ditambah) N ) hasilnya bagi 2

kalau angkanya dimasukkan maka akan menjadi 114 pangkat 2 + (ditambah) 114 ) hasilnya bagi 2 = 6555. Nah, 6555 ini juga kelipatan 19! Karena jika 6555 dibagi 19 adalah persis 345.

== Basmallah disebutkan 114 kali dalam Al-Qurân, walaupun basmallah tidak disebutkan dalam surah ke-9 (At-Taubah), namun basmallah disebutkan dua kali dalam surah ke-27 (An-Naml), dan lagi-lagi 114 adalah kelipatan 19!

== di antara Basmallah yang hilang atau tidak disebutkan di Surah ke-9, hingga terdapat adanya ekstra Basmallah di surah ke-27, ternyata tepat terdapat…… 19 surah! (Surah kesembilan juga dihitung karena Basmallah yang hilang berada di awal surah).

==sekarang kita jumlahkan angka 9 hingga 27 (9+10+11+…+27), biar cepat mencarinya dapat menggunakan rumus:

Sn = 1/2n [ 2a + (n-1) b] , jadinya, 1/2 19(2x9(2x9(19-1)1 = jumlahnya adalah 342!, lagi-lagi kelipatan 19!!!!!

Nah, ternyata angka 342 ini adalah jumlah kata yang terdapat antara dua Basmallah di surah ke-27 (Surah An-Naml)! Silahkan hitung sendiri! :D

Bukan itu saja! Kalau kita perhatikan, basmallah ekstra yang muncul di surah ke-27 itu berada di ayat 30. Nah, sekarang kita jumlahkan surah dan ayatnya ternyata berjumlah 57, yang lagi-lagi kelipatan 19!

tentang Angka 19 secara spesifik disebut didalam Al Qur'an

Qs Al Mudatsir ayat 30

عَلَيْهَا تِسْعَةَ عَشَرَ

Di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga).

dan penyebutan angka 19 adalah satu satunya dalam ayat tersebut.

kita perhatikan ayat selanjutnya yaitu ayat 31

وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلَّا مَلَائِكَةً ۙ وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا ۙ وَلَا يَرْتَابَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالْمُؤْمِنُونَ ۙ وَلِيَقُولَ الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ وَالْكَافِرُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَـٰذَا مَثَلًا ۚ كَذَ‌ٰلِكَ يُضِلُّ اللَّهُ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ ۚ وَمَا هِيَ إِلَّا ذِكْرَىٰ لِلْبَشَرِ

Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat; dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya dan supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab dan orang-orang mu'min itu tidak ragu-ragu dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir (mengatakan): "Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai suatu perumpamaan?" Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri. Dan Saqar itu tiada lain hanyalah peringatan bagi manusia.

Tujuan penyebutan SANGAT JELAS DAN SPESIFIK :

1. Jadi Cobaan untuk Orang orang Kafir

2. Untuk meyakinkan orang orang yang diberi Alkitab

3. Untuk menghapus keraguan bagi orang orang yang beriman

jadi jelas semua ini tidak terjadi secara kebetulan, dan kita ketahui Al Qur'an diturunkan pada 14 Abad yang lalu, dengan mengetahui fakta ini, MASIHKAH TERLINTAS DALAM PIKIRAN KITA bahwa AL QUR"AN HANYALAH KARANGAN Muhammad Bin Abdullah?

bagi yang sudah mengetahui apa yang kami sampaikan sekali lagi sekedar mengingatkan, dan bagi yang belum tahu semoga apa yang kami sampaikan memberi pengetahuan baru buat anda dan semakin membuat kita yakin akan kebenaran Islam dan semakin mencintainya.

semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat untuk anda...

Jika anda merasa bahwa yang kami sampaikan bermanfaat,maka kami persilahkan untuk SEBAR LUASKAN informasi ini kepada saudara saudara seiman kita lainnya. [sumber]
»»  Continue Read . . . . .

Thursday, 13 December 2012

Hukum Menggugurkan Janin Akibat Pemerkosaan


Dr Musthafa, Ketua Muktamar Al-Alami untuk Pemeliharaan HAM di Bosnia Herzegovina  pernah menanyakan sesuatu yang menyakitkan dan membingungkan kepada Syekh Yusuf Qardhawi.

Pertanyaan Dr Musthafa ini ia kutip dari kasus beberapa orang remaja putri yang diperkosa oleh tentara Serbia yang kejam lagi bengis.

Tentara Serbia tersebut sering mengintimidasi umat Islam Bosnia serta  tidak mengindahkan kehormatan dan harkat manusia. Akibat kekejaman mereka, banyak gadis Muslimah yang  hamil.

Remaja putri Muslimah tersebut banyak menderita gangguan mental, ketakutan, sekaligus bingung dengan janin yang dikandungnya. Apakah sikap yang semestinya dilakukan oleh remaja putri yang menjadi korban tindak kriminalitas tersebut?

Apakah syarak memperbolehkan para remaja putri tersebut menggugurkan kandungan mereka? Kalau kandungan  itu dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka bagaimana hukumnya? Kemudian bagi wanita Muslimah yang diperkosa tersebut, sampai dimanakah tanggung jawabnya terhadap janin yang dikandungnya?



Menyikapi hal yang pelik ini, Syekh Yusuf Qardhawi menjawab hal ini dalam muktamar yang diselenggarakan di Zagreb, ibukota Kroasia. Syekh Al-Ghazali yang juga hadir dalam muktabar tersebut juga menyerahkan  persoalan ini kepada Qardhawi untuk menjawabnya.

Pertanyaan  yang serupa pernah diajukan kepada Qardhawi oleh Muslim di Eritrea mengenai  nasib  yang  menimpa anak-anak  dan  saudara-saudara  perempuan  mereka akibat ulah tentara  Nasrani  yang  tergabung  dalam  pasukan   pembebasan Eritrea.

Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun  lalu oleh  sekelompok  wanita  Mukminah  dari penjara orang-orang zalim jenis thaghut di beberapa negara  Arab  Asia kepada  sejumlah  ulama di negara-negara Arab. Isinya, apa yang harus  mereka  lakukan  terhadap  kandungan  mereka  yang merupakan  kehamilan  haram  yang  terjadi karena pemerkosaan dan sama sekali bukan atas kehendak mereka.

Pertama-tama, Qardhawi menerangkan bahwa sama sekali wanita-wanita tersebut tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya.

Mereka yang dipaksa di bawah acungan senjata dan  di  bawah  tekanan  kekuatan yang besar, apalah yang dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak punya kekuatan di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh  belas kasihan kepada makhluk?


Allah SWT tidak menganggap dosa dari orang yang terpaksa dalam masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran dan mengucapkan kalimatul-kafri.

Firman-Nya, "Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (QS. An-Nahl: 106).

Bahkan Alquran mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya lebih  kuat.

Allah  berfirman setelah menyebutkan macam-macam makanan yang diharamkan, “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang." (QS. Al-Baqarah: 173).

Rasulullah SAw bersabda,"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."

Qardhawi menasihatkan kepada pemuda-pemuda Muslim agar mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang dari wanita-wanita tersebut. Dengan tujuan untuk mengobati  luka hati mereka yang telah kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita terhormat dan suci.

Adapun menggugurkan kandungan, maka pada dasarnya hal ini terlarang. Semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan, yang dari keduanya muncul makhluk yang baru  dan menetap di dalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim.

Maka  makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah SAW telah memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai melahirkan anaknya.

Setelah itu ia disuruh menunggu sampai anaknya selesai masa menyusui. Baru  setelah  itu dijatuhi hukuman rajam.

Inilah fatwa yang dipilih Qardhawi untuk keadaan normal, meskipun ada sebagian fukaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan asalkan belum berumur 40 hari. Hal ini berdasarkan sebagian riwayat yang mengatakan bahwa peniupan roh terhadap janin itu terjadi pada waktu berusia 40 atau 42 hari.

Bahkan sebagian fukaha ada  yang  memperbolehkan  menggugurkan kandungan  sebelum berusia 120 hari, berdasarkan riwayat yang masyhur bahwa peniupan roh terjadi pada waktu itu.
 

Namun, Qardhawi sendiri berpendapat  dan yang ia pandang kuat ialah pendapat yang melarang hal tersebut.

Meskipun dalam keadaan uzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di antara  dua  pendapat  terakhir  tersebut.

Apabila uzurnya semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas. Dan bila hal itu terjadi sebelum berusia 40 hari, maka yang demikian lebih dekat kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan).

Selain  itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh yang kafir dan durhaka,  yang  melampaui  batas  dan  pendosa, terhadap wanita Muslimah yang suci dan bersih, merupakan uzur yang kuat bagi si Muslimah dan keluarganya  karena  ia  sangat benci  terhadap  janin  hasil pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas  daripadanya.

Maka, ini merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya. Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fukaha  yang  sangat ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan kandungan meskipun baru berusia satu  hari. 

Bahkan, ada  pula yang  mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak laki-laki  maupun dari pihak perempuan, ataupun  dari kedua-duanya. Hal ini dengan beralasan beberapa hadis yang menamakan nazl  sebagai pembunuhan  tersembunyi  (terselubung). Maka tidaklah  mengherankan  jika  mereka  mengharamkan pengguguran setelah terjadinya kehamilan.

Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang ketat yang melarangnya.

Sedangkan pendapat yang  mengatakan  bahwa  sel  telur  wanita setelah  dibuahi  oleh  sel  sperma  laki-laki  telah  menjadi manusia, maka yang demikian hanyalah  semacam  majas  (kiasan) dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia.

Memang  benar  bahwa  wujud  ini  mengandung kehidupan, tetapi kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel sperma  serta  sel  telur  itu  sendiri  sebelum bertemu sudah mengandung kehidupan, namun yang demikian  bukanlah  kehidupan manusia yang telah diterapkan hukum padanya.

Karena itu, rukhshah terikat dengan kondisi uzur yang muktabar (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syarak,  dokter,  dan cendekiawan.  Sedangkan  yang  kondisinya tidak demikian, maka tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang.  


Bagi wanita Muslimah yang mendapatkan cobaan dengan musibah seperti  ini  (korban perkosaan) hendaklah memelihara janin tersebut.

Sebab menurut syarak, ia tidak menanggung dosa. Sebagaimana ia tidak dipaksa untuk menggugurkannya.

Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka dia adalah anak Muslim, sebagaimana sabda Nabi SAW, "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah."

Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam. Menurut ketetapan fiqhiyah, bahwa seorang anak  apabila  kedua orang  tuanya berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang terbaik  agamanya. 

Ini bagi orang (anak) yang diketahui ayahnya, maka bagaimana dengan anak yang tidak ada bapaknya? Sesungguhnya dia adalah anak Muslim, tanpa diragukan lagi.

Dalam  hal  ini,  bagi  masyarakat  Muslim sudah  seharusnya mengurus pemeliharaan dan nafkah anak itu serta memberinya pendidikan yang baik,  jangan menyerahkan beban itu kepada ibunya yang miskin dan yang telah terkena cobaan.

Demikian pula pemerintah dalam Islam, seharusnya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ini melalui departemen atau badan sosial tertentu. Dalam hadis sahih Muttafaq 'alaih, Rasulullah  SAW bersabda, “Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawabannya."[fatwa Qardhawi][sumber]
»»  Continue Read . . . . .

Monday, 10 September 2012

Kita dan Hawa Nafsu



سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Hawa nafsu senantiasa menyuruh manusia untuk melakukan keburukan. Dia pandai menghiasi dosa dan kemaksiatan, sehingga tampak indah dan menarik di mata manusia. Kita dapat merasakan pengaruh hawa nafsu melalui minimnya kita melakukan ketaatan, condong pada kemaksiatan dan terpesona kepada dunia. Untuk itu mari kita merenung sejenak, dengarkan apa kata hawa nafsu dan perhatikan pula jawaban untuknya. Semoga bermanfaat.
 

Hawa nafsu berkata...;
  • "Mengapa aku selalu disalahkan dan tidak boleh melakukan apa saja yang kuinginkan? Mengapa tidak ada kelonggaran? Sungguh aku tidak menyuruh, kecuali apa-apa yang baik dan enak."
Jawab: Ini merupakan salah satu tipu dayamu. Andaikan kami memberi keleluasaan kepadamu, maka kamu tidak akan berhenti memerintahkan keburukan kepada kami. Menghiasi kemaksiatan seakan-akan baik dan indah. Menganjurkan agar melakukan dan membiasakannya.

Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman;
  • "Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Rabbku.” (QS Yusuf: 53)

Memang demikian adanya engkau wahai hawa nafsu. Kamu tidak akan mampu berubah dengan sendirinya tanpa adanya pertolongan Allah, perjuangan serta usaha yang sungguh-sungguh dari manusia.

Hawa nafsu berkilah, "Jika keberadaanku untuk mengajak kepada keburukan, maka bagaimana mungkin engkau dapat mengubahku?"

Jawab: Dapat dan pasti dapat.
  • Faktor pendorong terbesar dari gejolakmu adalah kebodohan (al-jahl) dan kezhaliman (al- zhulm). Dari dua faktor ini muncul perilaku dan perkataan yang buruk. Dengan pertolongan Allah kamu pasti dapat berubah. Caranya adalah dengan ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Ilmu yang bermanfaat adalah segala yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Nabi Shalallaahu alaihi wasalam. Sedangkan amal shaleh adalah amal yang memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan mutaba'ah atau mengikuti apa saja yang telah diajarkan Rasul Shalallaahu alaihi wasalam. Sedangkan yang tidak mencontoh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam namanya bid’ah.
Berkata nafsu, "Hawa Nafsu itu ada beberapa macam:
  • ada yang memerintahkan keburukan (amaratun bissuu'); ada nafsu pencela (lawwamah) dan, ada nafsu yang baik/tenang (muth-mainnah). Namun mengapa nafsu selalu dianggap buruk?
Jawab: Nafsu dari sisi dzatnya adalah satu, sedangkan yang tiga macam itu sifatnya.
  • Apabila memerintahkan Keburukan dan Maksiat", maka itu "amaratun bissuu'."
  • Jika memerintahkan "Kebaikan dan Ketaatan", maka itu "muthmainnah", dan
  • Jika memerintahkan sesuatu "lalu mencelanya", maka itu "lawwamah".
Jika yang dicela adalah perbuatan buruk, maka ia terpuji dan jika yang dicela perbuatan baik, maka ia tercela.
  • Sedangkan secara umum nafsu memerintahkan kepada keburukan dan maksiat, maka bagaimana mungkin disebut baik, jika keadaanya selalu demikian? Adapun nafsu muthmainnah adalah nafsu yang telah ditundukkan oleh pemiliknya, sehingga sifat ammaratun bissuu' (memerintah keburukan) telah mati dan tunduk di jalan Allah. Maka jadilah nafsu itu penyuruh dan pembisik kebaikan, maukah kamu demikian?
Hawa nafsu beralasan, "Jangan memperbesar masalah.
  • Iman itu adanya di hati, selagi hati masih muthmainnah (beriman), maka mengapa musti khawatir secara berlebihan.?"
Jawab: Ini model iman orang murji'ah yang mengatakan, bahwa iman itu sekedar pengakuan hati, sedangkan amal tidak termasuk dalam iman.
  • Ahlul haq berkeyakinan, bahwa iman adalah keyakinan hati, ucapan lisan dan perbuatan anggota badan. Iman dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.
  • Allah Subhannahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah memberitahukan, bahwa kemaksiatan akan menjerumuskan manusia ke dalam neraka.
Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala,
  • “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan.” (QS Maryam: 59)
  • “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (An-Nur: 63)
Hawa nafsu masih belum puas dan berkata, "Apakah engkau lupa, bahwa Allah adalah Maha Pengampun lagi Penyayang dan rahmat-Nya meliputi segala sesuatu?"


Jawab: Sungguh kami tidak lupa itu, namun kita tidak boleh mengambil satu nash dengan mengabaikan nash-nash yang lain. Memang benar Allah Maha Pengampun lagi Penyayang, namun dia juga Maha keras siksa-Nya sebagai-mana firman-Nya;
  • “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah: 98) Maka bagaimana kita akan melupakan, bahwa Dia juga keras siksa-Nya?
DIA juga telah berfirman;
  • “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS An-Nisaa: 48)
Siapakah yang tahu kehendak Allah. Tak seorang pun mengetahui.., maka bagaimana kami mengetahui, bahwa kami termasuk salah seorang yang dikehendaki Allah untuk diampuni? Bahkan DIA berfirman, artinya,
  • “Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu” (QS An-Nisa:123)
Allah juga menjelaskan, bahwa rahmat-Nya dekat kepada orang-orang muhsin (yang berlaku baik). Artinya orang yang buruk berada jauh dari rahmat-Nya.


Hawa nafsu beralasan lagi,
  • "Ini namanya su'udzan terhadap Tuhan. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman di dalam hadits qudsi, "Saya tergantung persangkaan baik hamba Ku terhadap Ku" (Muttafaq ‘alaih). Kalau kamu mau husnudzan terhadap Allah, maka kamu akan yakin bahwa Dia pasti akan mengampunimu.
Jawab: Kami bertanya, "Apa yang kau ketahui tentang husnudzan terhadap Allah?
  • Apakah sengaja melakukan dosa dan maksiat lalu berharap memperoleh rahmat dan ampunan Nya? Sesungguh- nya husnudzan terhadap Allah adalah dengan beramal sholeh karena seorang yang beramal sholeh, berarti berprasangka baik kepada Allah. Karena dia yakin, bahwa Allah akan memberikan balasan pahala kebaikannya, tidak mengingkari janji dan akan menerima taubat. Sedangkan berbuat maksiat berarti telah su'udzan kepada Allah karena tidak yakin, bahwa kalau dia berbuat baik akan mendapat pahala. Bagaimana seorang yang melakukan sesuatu yang membuat Allah marah dan murka, menyepelekan hak-hak Nya, menerjang larangan-Nya dan terus demikian disebut sebagai berprasangka baik terhadap Allah?Maka yang dimaksud husnudzan adalah memperbagus amal, semakin baik amal seseorang, maka dia semakin berprasangka baik kepada Allah.
Hawa nafsu berkata, "Apa manfaatnya Allah menyiksa kita, apakah Dia butuh itu? Sedangkan ampunan-Nya tidak akan mengurangi kekuasaan Nya sedikit pun dan adzab-Nya tidak menambah kekuasaan-Nya sama sekali?


Jawab: Ini merupakan bisikan yang menyesatkan dan kebatilan yang nyata. Karena dengan demikian ayat-ayat ancaman dianggap hanya sekedar gertakan semata yang tak ada buktinya. Orang kafir juga akan berkata demikian, mereka berharap mendapatkan rahmat Allah dengan kekafiranya. Alasannya Allah tidak butuh untuk mengadzab manusia dan siksaan tidak akan menambah kekuasaan-Nya sedikit pun. Padahal Dia telah berfirman,
  • “Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir) (QS Al-Qalam: 35)
  • “Segolongan masuk surga dan segolong-an masuk neraka.” (QS Asy Syuura: 7)
Allah Subhannahu wa Ta'ala adalah Hakim segala hakim dan Dzat paling Adil di antara yang adil. Dan termasuk keadilan-Nya adalah menyiksa orang zhalim, fasiq, kufur dan terus menerus berbuat kerusakan di muka bumi.
 


Berbisik lagi hawa nafsu, "Yang dincaman itu hanya dosa-dosa besar seperti zina, mencuri, liwath,sihir, minum khamer, membunuh dan sebagainya. Adapun dosa-dosa kecil, maka masalahnya amatlah ringan dan tidak perlu dikhawatirkan."
 


Jawab: Telah berkata Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu, "Tidak ada dosa kecil kalau dilakukan terus menerus dan tidak ada dosa besar kalau dibarengi istighfar. Berkata pula seorang salaf, "Jangan engkau memandang kepada kecilnya dosa, namun lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat."
 


Dan jauh sebelumnya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah memperingatkan, "Waspadalah kalian terhadap dosa-dosa kecil, karena kalau dosa itu berkumpul pada seseorang akan membinasakannya."(HR. Al-Bukhari)
 


Imam Ibnul Qayyim juga telah mengingatkan, bahwa bisa saja dosa-dosa kecil dapat berakibat lebih fatal daripada dosa-dosa besar. Karena pelaku dosa besar biasanya merasa malu dan menyesal atas dosanya. Sedangkan pelaku dosa kecil terkadang tidak merasa takut dan malu dengan dosa itu.


Setelah kehabisan alasan nafsu berkata untuk terakhir kali,...;
  • "Seluruh dosa adalah sudah takdir dan kehendak Allah, kita hanya sekedar menjalankan saja, tak mampu mengelak terhadap takdir itu. Kalau Allah berkehendak tentu kita tidak melakukan dosa dan tentu banyak melakukan ketaatan."
Jawab: Nah semakin jelas sekarang kebobrokanmu, dan terbukalah kedokmu. Kini engkau berhujjah dengan hujahnya orang-orang musyrik karena kehabisan alasan. Hujjahmu adalah dusta semata, sekarang kuberi tahu mengapa alasanmu sangat lemah."
  • Berhujjah dengan takdir berarti mengklaim tahu perkara ghaib, darimana tahu, bahwa Allah menakdir kan seseorang ahli maksiat, mengapa tidak mengatakan, "Allah menakdirkan aku menjadi orang yang taat?
  • Mengapa ketika melakukan ketaatan tidak beralasan dengan takdir Allah (sehingga tak perlu mengharap balasan dan surga, red). Karena Allah yang berkehendak itu, mengapa tidak membiarkan dirinya lapar dan haus, mengapa ketika sakit berobat, mengapa berusaha? Namun anehnya untuk perbuatan baik mengapa tidak berusaha?
  • Kalau beralasan dengan takdir ketika berbuat maksiat diterima, tentu umat-umat terdahulu yang ingkar dan durhaka dibiarkan tidak disiksa, artinya tidak ada gunanya ayat-ayat yang berisi ancaman Allah.
  • Kalau ada orang menzhalimi kamu, harta, kehormatan dan darahmu, apakah kamu menerima jika dia beralasan dengan takdir Allah? · Jika demikian maka tidak ada bedanya orang kafir dengan mukmin, ahli maksiat dan orang baik karena semuanya dipaksa tanpa dapat memilih, ini merupakan kebatilan yang nyata. Ah sudah lah! Tidak ada gunanya terus menerus menuruti kamu, sampai kapan pun kamu tidak bisa menipu orang-orang yang ikhlas dan taat terhadap Allah dan Rasul-Nya.


Sumber: Kutaib Darul Wathan “Lahazhat Shadiqah,” Khalid Abu Shalih.[sumber]
»»  Continue Read . . . . .

Wednesday, 29 August 2012

Mengenal ISLAM


Oleh: Mochamad Bugi & Aus Hidayat

Islam Agama Para Nabi dan Rasul

Islam adalah agama yang dibawa oleh seluruh nabi dan rasul. Dimulai dari Nabi Adam a.s. dan Nabi Muhammad saw. menjadi penutup seluruh risalah. Allah swt. menegaskan hal ini melalui lisan para nabi. Misalnya dari lisan Nabi Nuh a.s. sendiri kita mendapat informasi bahwa Allah menyuruhnya menjadi muslim. “… dan aku disuruh supaya tergolong menjadi orang-orang yang berserah diri kepada Allah (muslim).” (Yunus: 72)

Hal yang sama juga keluar dari lisan Nabi Ibrahim dan Isma’il. “Ya Rabb kami, jadikanlah kami berdua sebagai orang-orang yang berserah diri kepada-Mu (muslim)….” (Al-Baqarah: 128).

Dan, agama Islam-lah yang diwasiatkan Nabi Ya’qub kepada anak-anaknya. “Hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama (Islam) untukmu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam keadaaan tetap memeluk agama Islam.” (Al-Baqarah: 132).

Nabi Musa a.s. pun menekankan hal yang sama kepada para pengikutnya. “… maka hendaklah hanya kepada-Nya kamu bertawakal jika kamu benar-benar muslim (orang yang berserah diri kepada-Nya).”

Karena itu tak heran jika Nabi Yusuf a.s. sangat berharap mati dalam keadaan Islam. “… wafatkanlah aku sebagai seorang muslim, dan gabungkan aku bersama orang-orang yang shalih.” (Yusuf: 10).

Itu juga yang diminta diminta para ahli sihir Fir’aun yang bertaubat dan beriman kepada Allah saat kalah melawan Musa a.s. lalu dihukum salib oleh Fir’aun. “Ya Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan Islam (berserah diri sepenuhnya kepada-Mu).” (Al-A’raf: 126).

Hawariyin (pengikut setia Nabi Isa a.s.) pun menegaskan identitas keimanan mereka sebagai orang Islam. “Kami beriman kepada Allah dan kami bersaksi sesungguhnya kami adalah muslim (orang-orang yang berserah diri).” (Ali Imran: 52).

Ratu Saba’ menegaskan hal yang sama bahwa ia telah beriman kepada Allah dan telah menjadi seorang muslimah. Wa aslamtu ma’a Sulaiman lillahi rabbil alamiin “… dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Rabb semesta alam.” (An-Naml: 44)

Rasulullah saw. menegaskan bahwa agama para nabi dan rasul adalah satu: Islam. “Nabi-nabi itu bersaudara lain ibu. Ibunya berbeda-beda, tetapi agamanya satu,” begitu kata beliau.

Wa diinuhum waahidan yang dikatakan Rasulullah saw. adalah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Allah swt. dalam Al-Qur’an. “Dia telah mensyariatkan agama kepadamu, sebagaimana yang diwasiatkan-Nya kepada Nuh, dan yang telah diwahyukan kepadamu dan Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: tegakkanlah agama dan janganlah kamu bercerai-berai di dalamnya….” (Asy-Syura: 13).

Makna Islam

Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah swt. dengan menerima segala perintah, larangan, dan kabar-Nya yang terdapat dalam wahyu. Siapa yang menyerahkan wajah, hati, dan anggota badannya kepada Allah swt. dalam semua aspek kehidupan, maka ia adalah seorang muslim.

Para nabi dan rasul adalah orang-orang muslim terdepan yang paling menyerahkan diri kepada Allah swt. “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan dengan itu aku diperintahkan, dan aku adalah orang-orang Islam pertama,” begitu senandung mereka. (lihat Al-An’am: 162-163 dan lihat juga Al-A’raf: 143).

Tidak menyerahkan diri secara total kepada Allah swt. dan tidak menerima hukum-hukum-Nya untuk diaplikasikan dalam kehidupan, kita belum dianggap Islam. Hal ini termaktub dalam pernyataan Allah swt. Al-Qur’an ketika ada yang menolak Rasulullah menerapkan hukum seperti yang telah Allah tetapkan. “Maka demi Rabb-mu, nereka tidak beriman (sebenarnya) hingga mereka menjadikan kamu hakim untuk memutuskan perselisihan di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa dalam dirinya keberatan dalam putusanmu, dan mereka menerima dengan sepenuh hati.” (An-Nisa: 65).

Hukum-hukum Allah hanya dapat diketahui dengan perantara wahyu yang sampai kepada kita melalui para rasul yang jujur. Jika manusia punya logika yang jernih, tidak ada alasan baginya untuk tidak menerima dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Sebab, Allah yang menciptakan kita. Sudah seharusnya kita tunduk dan patuh kepada Sang Pencipta. Konsekuensi menjadi hamba adalah mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Allah swt. Dan, sudah pasti aturan-aturan itu adalah kaidah-kaidah yang sesuai dengan karakteristik kita sebagai manusia karena dibuat oleh Allah Yang Mengetahui segala sesuatu lagi Maha Bijaksana. Nabi Diutus ke Semua Umat

Kedamaian hidup manusia sangat ditentukan oleh penyerahan dirinya secara total kepada Allah swt. Karena itu, Allah tidak membiarkan satu umat pun tanpa didatangi rasul. “… dan setiap umat mempunyai seorang pemberi peringatan” (Al-Fathir: 24). “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada setiap umat (yang menyeru) sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut…” (An-Nahl: 36). “Dan tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa mereka, agar ia dapat memberi penjelasan yang terang kepada mereka…” (Ibrahim: 4).

Rasululah saw. pernah menjelaskan kedudukan umatnya terhadap umat-umat nabi sebelumnya. Kata beliau, “Kamu sekalian menyempurnakan 70 umat, dan kamu adalah yang sebaik-baik dan semulia-mulia umat di sisi Allah.” (Tirmidzi).

Jadi, sangat keliru jika ada yang berasumsi bahwa para rasul hanya diutus kepada umat tertentu saja dan di kawasan lain tidak pernah diutus rasul. Sebab, secara tegas Allah menyatakan kepada semua umat manusia telah sampai risalah dan ada rasul di antara mereka. Hanya saja kita tidak boleh gegagah menyatakan bahwa si A adalah rasul yang diutus Allah untuk orang-orang Persia, si B nabi untuk orang Cina, si C untuk orang India; si D nabi penduduk asli pedalaman Amerika; kecuali ada wahyu yang mengabarkannya kepada kita.

Apakah Zaratusta nabi untuk orang Persia kuno? Tidak ada nash yang menerangkan hal itu kepada kita. Tapi, kita yakin bahwa orang-orang Persia kuno pernah punya rasul yang memberi peringatan kepada mereka. Hanya saja, kata Ibnu Abbas, “Ketika nabi yang diutus kepada penduduk Persia wafat, Iblis menulis (mengajarkan) agama Majusi kepada mereka.” (Abu Dawud. Lihat Jami’ul Ushul).


Islam Untuk Seluruh Manusia

Kata Islam punya dua makna. Pertama, nash (teks) wahyu yang menjelaskan din (agama) Allah. Kedua, Islam merujuk pada amal manusia, yaitu keimanan dan ketundukan manusia kepada nash (teks) wahyu yang berisi ajaran din (agama) Allah.

Berdasarkan makna pertama, Islam yang dibawa satu rasul berbeda dengan yang dibawa rasul lainnya, dalam hal keluasan dan keuniversalannya. Meskipun demikian dalam permasalah fundamental dan prinsip tetap sama. Islam yang dibawa Nabi Musa lebih luas dibandingkan yang dibawa Nabi Nuh. Karena itu, tak heran jika Al-Qur’an pun menyebut-nyebut tentang Taurat. Misalnya di ayat 145 surat Al-A’raf. Dan telah Kami tuliskan untuk Musa di Luh-luh (Taurat) tentang segala sesuatu sebagai peringatan dan penjelasan bagi segala sesuatunya.…

Islam yang dibawa Nabi Muhammad lebih luas lagi daripada yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. Apalagi nabi-nabi sebelumnya diutus hanya untuk kaumnya sendiri. Nabi Muhammad diutus untuk seluruh umat manusia. Oleh karena itu, Islam yang dibawanya lebih luas dan menyeluruh. Tak heran jika Al-Qur’an bisa menjelaskan dan menunjukkan tentang segala sesuatu kepada manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab sebagai penjelas segala sesuatu. (An-Nahl: 89)

Dengan kesempurnaan risalah Nabi Muhammad saw., sempurnalah struktur kenabian dan risalah samawiyah (langit). Kita yang hidup setelah Nabi Muhammad diutus, telah diberi petunjuk oleh Allah tentang semua tradisi para nabi dan rasul yang sebelumnya. Allah swt. menyatakan hal ini di Al-Qur’an. Mereka orang-orang yang telah diberikan petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. (Al-An’am: 90). Dan kamu diberi petunjuk tentang sunah-sunah orang-orang yang sebelum kamu. (An-Nisa: 20)

Sedangkan tentang telah sempurnanya risalah agama-Nya, Allah menyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 3. Pada Hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku, dan Aku ridha Islam sebagai agama bagimu sekalian….

Rasulullah saw. menjelaskan bahwa risalah yang dibawanya adalah satu kesatuan dengan risalah yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. “Perumpamaanku dan perumpamaan nabi-nabi sebelumku ibarat orang yang membangun sebuah rumah. Ia memperindah dan mempercantik rumah itu, kecuali letak batu bata pada salah satu sisi bangunannya. Kemudian manusia mengelilingi dan mengagumi rumah itu, lalu mengatakan: ‘Alangkah indah jika batu ini dipasang!’ Aku adalah batu bata tersebut dan aku adalah penutup para nabi,” begitu sabda Rasulullah saw. (Bukhari dan Muslim)

Agama Selain Islam Ditolak

Sempurna dan lengkapnya risalah agama langit yang Allah proklamasikan pada haji wada’ dengan ayat 3 surat Al-Maidah –yang juga sebagai wahyu terakhir turun–, mengharuskan seluruh manusia tunduk pada Islam. Semua syariat yang terdahulu dengan sendirinya mansukh (terhapus). Dan, tidak akan ada lagi syariat baru sesudah risalah yang dibawa Nabi Muhammad. Risalah dan kenabian telah ditutup dengan diutusnya Nabi Muhammad. ….tetapi ia (Nabi Muhammad) sebagai utusan Alah dan penutup nabi-nabi… (Al-Ahzab: 40). Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (Al-A’raf: 158). Dan Kami tidak mengutus kamu kecuali untuk seluruh manusia sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. (Saba: 28). Dan tidaklah Kami mengutusmu, kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. (Al-Anbiya’: 107).

Karenanya, Dan barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima (agama itu) daripadanya. (Ali Imran: 85). Sebab, sesungguhnya agama yang diridhai Allah adalah Islam. (Ali Imran: 19).

Maka, siapa saja yang tidak mengikuti ajaran Nabi Muhammad, ia akan celaka dan menjadi orang yang sesat. Kata Rasulullah saw., “Demi Dzat yang diriku dalam genggaman-Nya, tidak seorang pun dari umat ini, baik Yahudi atau Nasrani, mendengar (berita kerasulan)-ku, kemudian ia tidak beriman kepada apa yang aku bawa, kecuali ia sebagai ahli neraka.” (Muslim)

Allah menegaskan dalam Al-Qur’am, “Barangsiapa menentang Rasul sesudah nyata petunjuk baginya dan mengikuti bukan jalan orang-orang mukmin, niscaya Kami angkat dia menjadi pemimpin apa yang dipimpinnya dan Kami masukkan ke dalam neraka jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115).

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasu-Nya dan hendak membedakan antara (keimanan kepada) Allah dan Rasul-Nya, mereka berkata, kami beriman kepada setengah (Rasul) dan kafir kepada yang lain, dan mereka hendak mengambil jalan tengah (netral) antara yang demikian itu. Mereka itu ialah orang-orang kafir yang sebenarnya, dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan (An-Nisa:150-151).

Risalah yang diturunkan sebelum Nabi Muhammad telah banyak dilupakan, diselewengkan, diubah, dan ajarannya yang haq telah dihapus. Sehingga, melekatlah kebatilan di kalangan para pemeluknya, baik dalam masalah akidah, ibadah, dan perilakunya. Sementara, Islam adalah agama yang sumber ajarannya, Al-Qur’an dan Hadits, terjaga keshahihannya. Sanadnya tersambung kepada Rasulullah saw. Apakah ada pilihan bagi kita yang ingin berislam kepada Allah swt selain dengan mengikuti risalah yang dibawa Nabi Muhammad? Tentu saja tidak.

Allah berfirman, “Hai ahli kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul Kami, yang menerangkan (syariat Kami) kepadamu ketika rasul-rasul telah putus supaya kamu tidak berkata, ‘Tidak datang kepada kami pemberi kabar gembira dan tidak pula memberi peringatan.’ Allah MahaTahu atas segala sesuatu.” (Al_maidah: 19)

Sumber Ajaran Islam

Isi ajaran Islam yang diserukan Nabi Muhammad dapat diketahui dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah diakui keabsahannya oleh para ulama hadits. Islam yang dibawa Nabi Muhammad merupakan hidayah yang sempurna bagi seluruh umat manusia. Allah menurunkan Islam ini secara sempurna dan menyeluruh sehingga tidak ada satu persoalan pun yang menyangkut kehidupan manusia yang tidak diatur. Islam memuat aspek hukum –halal-haram, mubah-makruh, fardhu-sunnah—juga menyangkut masalah akidah, ibadah, politik, ekonomi, perang, damai, perundangan, dan semua konsep hidup manusia.

Begitulah yang Allah katakan tentang Al-Qur’an. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab sebagai penjelas segala sesuatu. (An-Nahl: 89). Dan sebagai pemerinci terhadap segala sesuatu. (Al-A’raf: 145)

Sedangkan yang belum dijelaskan secara gamblang dan rinci dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dapat diketahui dengan jalan pengambilan hukum oleh para mujtahid umat Islam (istimbath).

Kitab dan Sunah telah menjelaskan semua persoalan yang terkait dengan akidah, ibadah, ekonomi, sosial kemasyarakatan, perang dan damai, perundang-undangan dan kehakiman, ilmu, pendidikan dan kebudayaan, serta hukum dan pemerintahan. Para ahli fiqh membuat klasifikasi ajaran Islam ke dalam persoalan akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan uqubah (sanksi hukum).

Yang termasuk dalam urusan akidah adalah masalah hukum dan pemerintahan. Masalah akhlak adalah masalah tata karma. Sedangkan yang masuk ke dalam urusan ibadah adalah masalah shalat, zakat, puasa, haji, dan jihad. Muamalah menyangkut urusan transaksi keuangan, nikah dna segala persoalannya, soal-soal konflik, amanah dan harta warisan. Sedangkan yang masuk dalam kategori uqubah adalah persoalan qishash, hukuman bagi pencuri, pezina, tuduhan zina, dan murtad.

Arti Nama Islam

Di antara keistimewaan agama Islam adalah namanya. Berbeda dengan agama lain, nama agama ini bukan berasal dari nama pendirinya atau nama tempat penyebarannya. Tapi, nama Islam menunjukkan sikap dan sifat pemeluknya terhadap Allah.

Yang memberi nama Islam juga bukan seseorang, bukan pula suatu masyarakat, tapi Allah Ta’ala, Pencipta alam semesta dan segala isinya. Jadi, Islam sudah dikenal sejak sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw. dengan nama yang diberikan Allah.

Islam berasal dari kata salima yuslimu istislaam –artinya tunduk atau patuh– selain yaslamu salaam –yang berarti selamat, sejahtera, atau damai. Menurut bahasa Arab, pecahan kata Islam mengandung pengertian: islamul wajh (ikhlas menyerahkan diri kepada Allah), istislama (tunduk secara total kepada Allah), salaamah atau saliim (suci dan bersih), salaam (selamat sejahtera), dan silm (tenang dan damai). Semua pengertian itu digunakan Alquran seperti di ayat-ayat berikut ini.

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا

Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya. (An-Nisa’: 125)

أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan Hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan. (Ali Imran: 83)

إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. (Asy-Syu’araa’: 89)

وَإِذَا جَاءَكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِآَيَاتِنَا فَقُلْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ أَنَّهُ مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ سُوءًا بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَصْلَحَ فَأَنَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami itu datang kepadamu, Maka Katakanlah: “Salaamun alaikum (Mudah-mudahan Allah melimpahkan kesejahteraan atas kamu).” Tuhanmu Telah menetapkan atas Diri-Nya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya barang siapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan, kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya dan mengadakan perbaikan, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-An’am: 54)

فَلَا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ وَاللَّهُ مَعَكُمْ وَلَنْ يَتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ

Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas dan Allah pun bersamamu dan dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amal-amalmu. (Muhammad:35)

Sementara sebagai istilah, Islam memiliki arti : tunduk dan menerima segala perintah dan larangan Allah yang terdapat dalam wahyu yang diturunkan Allah kepada para Nabi dan Rasul yang terhimpun di dalam Alquran dan Sunnah. Manusia yang menerima ajaran Islam disebut muslim. Seorang muslim mengikuti ajaran Islam secara total dan perbuatannya membawa perdamaian dan keselamatan bagi manusia. Dia terikat untuk mengimani, menghayati, dan mengamalkan Alquran dan Sunnah.

Kalimatul Islam (kata Al-Islam) mengandung pengertian dan prinsip-prinsip yang dapat didefinisikan secara terpisah dan bila dipahami secara menyeluruh merupakan pengertian yang utuh.

sumber : http://www.dakwatuna.com/index.php/aqidah-muslim/2007/mengenal-islam/
»»  Continue Read . . . . .