Saturday, 30 March 2013

Jadwal MotoGP 2013 [Live Trans7]



Jadwal Siaran langsung (Live) MotoGP 2013 Trans7 di Semua Sirkuit waktu Indonesia. Balap MotoGP Race mulai bergulir tanggal 7 April 2013 di Sirkuit Losail, Qatar. Pembukaan MotoGP tahun 2013 ini digelar pada pukul 8 waktu setempat. Adapun balap MotoGP Race dimulai pukul 02:00 WIB siaran langsung stasiun Trans 7.

Berikut jadwal siaran langsung Moto GP 2013 yang akan sisiarkan secara live Trans 7 sesuai jadwal yang dirilis situs MotoGP.COM:
7 April 2013, Qatar di Losail Pukul 02:00 WIB
21 April 2013, Austin, Texas AS, Pukul 02.00 WIB
5 Mei 2013, Spanyol Jerez, Pukul 19:00 WIB
19 Mei 2013, Prancis GP, Le Mans, Pukul 19:00 WIB
2 Juni 2013, Italia, Mugello, Pukul 19:00 WIB
16 Juni 2013, Katalunya, Barcelona Pukul 19.00 WIB
29 Juni 2013, Belanda, Assen, Pukul 20:00 WIB
14 Juli 2013, Jerman, Sachsenring, Pukul 19:00 WIB
22 Juli 2013, Amerika Serikat, Laguna Seca, Pukul 04:00 WIB
18 Agustus 2013, Indianapolis, Indiana, Pukul 01:00 WIB
25 Agustus 2013, Ceko, Brno, Pukul 19:30 WIB
1 September 2013, Inggris, Silverstone, Pukul 20:30 WIB
15 September 2013 San Marino, Misano (Italia), Pukul 19:00 WIB
29 september 2013, Spanyol, Motorland Aragon, Pukul 19:00 WIB
13 Oktober 2013, Malaysia, Sepang, Pukul 15:00 WIB
20 Oktober 2013, Australian, Phillip Island, Pukul 12:00 WIB
27 Oktober 2013, Jepang, Motegi, Pukul 13:00 WIB
10 November 2013, Valencia, Spanyol, Pukul 20:00 WIB
Jadwal di atas adalah jadwal resmi MotoGP dan akan disiarkan secara langsung Trans7 sebagai official MotoGP 2013 di Indonesia. Hayyo siapa jagoan anda di MotoGP musim 2013 ini?????
Losail Qatar, Live Trans 7 Pukul 02:00 WIB

[SUMBER]
»»  Continue Read . . . . .

Thursday, 28 March 2013

Kebanyakan Siksa Kubur Disebabkan Oleh Air Kencing


Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Diantaranya soal menghilangkan najis, Islam mensyari’atkan agar umatnya melakukan istinja’ (cebok dengan air). Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari azab kubur.

Dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Huraihah ra secara mauquf, Rasulullah saw bersabda:" Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan AIR KENCING." [Shahih, HR. Ahmad dan Ibnu Majah serta dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil (280)]

Ibnu Abbas ra mengisahkan bahwa suatu hari Rasulullah saw melintasi dua makam, lalu beliau berkata: "Sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa, mereka keduanya sedang diazab, dan tidaklah keduanya diazab disebabkan suatu perkara yang besar (menurut kalian). Salah satu dari mereka disiksa karena TIDAK SAMPAI BERSIH SAAT BERSUCI setelah BUANG AIR KECIL, sedangkan yang lain suka mengadu domba antara manusia.” 

Beliau lalu mengambil sebuah pelepah kurma yang masih basah, kemudian beliau belah menjadi dua bagian dan beliau tancapkan satu bagian pada masing-masing kuburan. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan diringankan azab tersebut dari keduanya selama pelepah kurma itu belum kering.” (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Abbas )

Abdurrahman bin Hasaah mendengar Rasulullah saw bertanya: "Tahukah kalian apa yang telah menimpa salah seorang Bani Israil? Dulu, saat mereka terkena air kencing, mereka segera membersihkannya dengan memotong pakaian yang terkena cipratan air kencing tersebut. Melihat perbuatan ini, orang itu melarang mereka, maka dia pun diadzab dalam kuburnya."

Pada suatu malam Abdullah bin Umar pergi ke rumah seorang perempuan tua yang di samping rumahnya terdapat pemakaman. Lalu dia mendengar suara lirih yang berkata, "Kencing, apa itu kencing? Gayung, apa itu gayung?" Abdullah bin Umar pun berkata, "Celaka, apa yang terjadi?"

Perempuan tua itu menjawab, "Itu adalah suara suamiku yang tidak pernah bersuci dari buang air kecil." Mendengar penjelasan tersebut, Abdullah bin Umar berkata, "Celakalah dia! Unta saja kalau kencing bersuci, tapi dia malah tidak peduli."

Perempuan tua itu kembali menuturkan kisah suaminya : Ketika suamiku sedang duduk, ada seorang lelaki mendatanginya seraya berkata, "Berilah aku minum, aku sangat haus." Suamiku malah berkata, "Engkau membawa gayung sedangkan gayung kami tergantung." Orang itu berkata, "Wahai tuan, berilah aku minum, aku hampir mati kehausan." Suamiku berkata, "Engkau membawa gayung." Akhirnya lelaki yang meminta air untuk minum itu meninggal dunia. Setelah itu, suamiku juga meninggal dunia. Namun sejak hari pertama dia meniggal dunia, seringkali terdengar suara suamiku dari arah pemakaman, "Kencing, apa itu kencing? Gayung, apa itu gayung?"

Ternyata perkara kecil saja bisa menyebabkan kita mendapat siksa kubur ya? Banyak orang memandang remeh bersuci setelah buang air kecil (kurang bersih bahkan tidak bersuci sama sekali), padahal hal yang remeh itu bisa menjadi malapetaka ketika kita masuk pada Alam Barzakh.

NAUZUBILLAHMINZALIKK...........!
[SUMBER]
»»  Continue Read . . . . .

Artikel Mengenai Aqiqah


Ketika buah hati kita telah lahir ke dunia, maka sebagai orangtua disyariatkan melakukan aqiqah, yaitu menyembelih kambing.  Apa sebenarnya aqiqah itu, dan bagaimana dalil syariatnya? Temukan jawabannya berikut ini.

Pengertian Aqiqah
Ubaid Ashmu'i dan Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa, aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu Faris juga menyatakan bahwa aqiqah ialah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.

Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan Aqiqah, antara lain adalah hadist yang dikeluarkan Al Bazzar dari Atta', dari Ibnu Abbas secara marfu' yang artinya: "Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor."

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.


Dalil disyariatkannya Aqiqah
Hadist-hadist menjadi dasar disyariatkannya Aqiqah cukup banyak, antara lain sabda Rasulullah yang artinya: "Anak-anak tergadai (tertahan) dengan Aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh dicukur kepalanya dan diberi nama".

Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata "Anak-anak itu tergadaikan dengan Aqiqahnya" dalam hadist diatas adalah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya atau pembelaannya terhadap orangtuanya pada hari kiamat akan tertahan jika ibu bapaknya tidak melaksanakan Aqiqah baginya. Bahkan Ibnu Qayyim menegaskan bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.

Dalam riwayat dari Aisyah ra., yang lain juga dinyatakan "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita seekor."

Dalam hadist yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh Dhahabi dinyatakan: "Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diaqiqahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya)."

Bagi bapak-bapak dan ibu-ibu yang belum melaksanakan aqiqah, pada usia dewasapun bisa melaksanakan aqiqah untuk dirinya. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab I'anathutholibin (Syarah dari Kitab Fathul Mu'in Juz 2 Halaman 336) bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaksanakan aqiqah untuk dirinya sesudah beliau diangkat menjadi nabi (umur 40 tahun).

Hukum Aqiqah
Sebagaimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al Islam, pendapat para fukaha tentang hukum aqiqah terbagi menjadi tiga. Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah ini wajib. Ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al-Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang dirawayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah: "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawaban atas shalat lima waktu." Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya aqiqah. Ini adalah pendapat ahli fiqh Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi', bahwa Rasulullah pernah berkata kepada fatimah, "Janganlah engkau mengakikahinya tetapi cukurlah rambutnya." Namun, dari mayoritas para fukaha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasulullah sendiri telah mengakikahi Hasan dan Husein. Dengan demikian mengakikahi anak itu sunnah dan dianjurkan. Hal ini sesuai pendapat dari sebagian besar para ulama ahli fiqh.

Oleh karena itu, hendaklah orangtua melakukannya jika memang memungkinkan, demi menghidupkan sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Hewan untuk aqiqah
Jenis hewan aqiqah sesuai yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah kibasy. Untuk di Indonesia bisa hewan kambing atau biri-biri. Syarat hewan aqiqah antara lain cukup umur (kira-kira berumur setahun, jantan atau betina), tidak cacat, dan disunnahkan dimasak terlebih dahulu. Sedangkan jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki 2 ekor sedangkan anak perempuan seekor. Akan tetapi jika tidak mampu dua ekor untuk anak laki-laki maka seekorpun boleh. Hal ini Insya Allah tidak akan mengurangi ibadah nilai aqiqah. Sebab, sebagaimana tampak dalam hadist yang bersumber dari Ibnu Abbas, Rasulullah pernah mengaqiqahi Hasan dan Husein masing-masing seekor kibasy.

Prosesi aqiqah
Sebagaimana walimatul ursy dan walimatul khitan pada umumnya, pesta aqiqah juga dilakukan dengan mengundang sanak keluarga, para famili dan tetangga. Tentu saja segala sesuatunya harus ditata sedemikian rupa agar tidak mengotori makna aqiqah yang merupakan sunnah Rasul. Semuanya harus dilakukan dengan Islami, baik pengaturan tempat, cara berpakaian, maupun tata cara makan. Bahkan guna menambah nilai spiritual aqiqah, ada baiknya jika dalam rangkaian acara aqiqah ini juga diselipkan ceramah agama. Materinya bisa tentang pendidikan anak, kewajiban anak terhadap orang tua, tanggung jawab orangtua terhadap anak dan sebagainya.

Secara berurutan prosesi aqiqah itu meliputi: mencukur rambut, memberi nama, menyembelih kambing dan makan bersama. Mencukur rambut, diawali dengan membaca Bismillah dan arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri. Harus dicukur bersih, tidak boleh belang-belang. Rambut hasil cukuran kemudian ditimbang dan nilainya disedekahkan. Maksudnya, setelah baui dicukur, semua rambutnya ditimbang. Berat timbangan rambut kemudian diganti dengan emas atau perak. Nilai tukar emas atau perak tersebut bisa diwujudkan uang sesuai dengan harga emas atau perak di pasaran, lalu di sedekahkan kepada fakir miskin atau anak yatim. Selesai ditimbang kemudian rambut tersebut ditanam dalam tanah.

Memberi nama. Nama selain sebagai identitas keluarga, bangsa dan aqidah, nama juga berfungsi sebagai doa. Oleh karena itu, ketika memberi nama bayi yang baru lahir, hendaklah menamainya dengan nama yang baik, berdasar hadist Rasulullah,"Sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama Bapak kalian, maka baguskanlah namamu." (HR Muslim).

Menyembelih kambing, harus sesuai dengan syariat yang ditetapkan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan cara yang baik kepada tiap=tiap segala sesuatu. Maka apabila kamu membunuh, hendaklah kamu membunuh dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelih hendaknya kamu menyembelih dengan cara yang baik dan hendaknya ia memudahkan (kematian) binatang yang disembelihnya." (HR Muslim).

Demikianlah keseluruhan prosesi aqiqah, yang diakhiri dengan makan dan doa bersama, semoaga anak yang diaqiqahi kelak bisa menjadi anak yang saleh, yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, berbakti kepada orangtuanya, serta berguna bagi agama, bangsa dan masyarakatnya.

Sumber: Khitan dan Aqiqah Upaya Pembentukan Generasi Qur'ani/Achmad Ma'ruf Asrori dan Suheri Ismail
»»  Continue Read . . . . .

Sekilas Tentang Aqiqah


Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Kami ingin bertanya tentang masalah aqiqah :
1.      Bagaimana hukumnya aqiqah?
2.      Apa manfaat aqiqah bagi anak dan bagi orang tua?
3.      Bila seorang bayi yang baru lahir meninggal, apakah kedua orang tuanya juga beraqiqah?
4.      Dapatkah biaya pembelian kambing untuk aqiqah didapatkan dari meminjam?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Yan Purba

Jawaban

Alhamdulillah, was-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah, la haula wala quwwata illa billah, waba’du.
Bapak Yan Purba yang budiman…
Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam. Dalil disyari’atkannya aqiqah adalah hadis nabi s.a.w., antara lain:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا (رواه أبو داوود)
“Dari Ibnu Abbas r.a., sesungguhnya rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan (cucunya) Hasan dan Husein dengan masing-masing satu kambing” HR. Abu Dawud
عن عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه الترمذي وصححه)
“Dari Aisyah r.a., sesungguhnya rasulullah s.a.w. memerintahkan kepada para sahabat untuk mengaqiqahkan anak laki-lakinya dengan dua kambing yang besar dan anak perempuan satu kambing” HR. al-Tirmidzi, dan menurutnya hadis ini shahih.
عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى (رواه أحمد وصححه الترمذي)
“Dari Samurah r.a., nabi s.a.w. bersabda: setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke 7 kelahirannya, dan dicukur rambutnya dan diberi nama” HR. Ahmad, dan dianggap shahih oleh at-Tirmidzi.
          Menjawab pertanyaan bapak tentang hukum aqiqah, perlu bapak ketahui bahwa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Secara ringkas bisa saya uraikan sbb:
  1. Pelaksanakan aqiqah wajib hukumnya. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Zhahiriyah.  Alasannya, hadis-hadis di atas dengan jelas memuat kata perintah untuk melaksanakan aqiqah bagi anak yang dilahirkan. Setiap kata perintah dalam nash menunjukkan hukum wajib terhadap suatu hal yang diperintahkan, selagi tidak ada nash lain yang menyatakan bahwa hal yang diperintahkan tadi tidak wajib. Menurut mazhhab ini, dalam hal aqiqah tidak ditemukan nash yang menunjukkan bolehnya tidak melaksanakan aqiqah. Oleh karenanya hukumnya tetap wajib. Dalam hal ini Ibnu Hazm, ulama mazhab Zhahiriyah, menyatakan:
أمره عليه السلام بالعقيقة فرض كما ذكرنا لا يحل لاحد أن يحمل شيئا من أوامره عليه السلام على جواز تركها الا بنص آخر وارد بذلك والا فالقول بذلك كذب وقفو لما لا علم لهم به (المحلى ج7 ص 526)
“perintah rasulullah s.a.w. untuk melaksanakan aqiqah menunjukkan bahwa hukumnya wajib, karenanya tidak boleh bagi siapapun untuk mengartikan lain dari perintah beliau, misalnya menyatakan bolehnya tidak melaksanakannya, kecuali ada nash yang jelas menunjukkan hal tersebut. Jika tidak ada nash, maka pendapat seperti itu jelas keliru, yang tidak didasarkan atas ilmu”
  1. Hukumnya Sunnah. Pendapat ini merupakan pendapat sebagian besar ulama (jumhur ulama), misalnya mazhab Syafi’iyyah, mazhab Malikiyah, dan sebagian besar Mazhab Hanabilah. Alasannya, bahwa kalimat perintah dalam hadis-hadis di atas tidak menunjukkan hukum wajib, tapi menunjukkan hukum sunnah, karena ada hadis lain yang menunjukkan bahwa aqiqah tidak wajib, sbb:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْعُقُوقَ كَأَنَّهُ كَرِهَ الِاسْمَ وَقَالَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه أبو داوود)
“Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, radhiallahu anhum, ketika ditanya tentang aqiqah, rasulullah s.a.w. menjawab: Allah SWT tidak menyukai kata aqiqah (seakan beliau tidak suka menyebut istilah tersebut), beliau melanjutkan: siapa yang mempunyai anak dan ingin mendapatkan pahala, maka lakukanlah (aqiqah tersebut), bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” HR. Abu Dawud
Selain itu, kelompok ini juga beralasan bahwa aqiqah tidak disebabkan oleh nazar dan pelaksanaan hukum pidana, oleh karenanya hukumnya tidak wajib, sebagaimana disampaikan oleh al-Imam an-Nawawi sbb:
ولانه إراقة دم من غير جناية ولا نذر فلم يجب كالاضحية (المجموع شرح المهذب ج 8 ص 342)
“(tidak wajib)  karena (aqiqah adalah) mengalirkan darah (menyembelih kambing) tidak disebabkan oleh adanya hukum pidana, dan tidak disebabkan oleh nazar, karenanya hukumnya tidak wajib, seperti hukum berkurban”
  1. Hukumnya Makruh. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Alasannya, bahwa aqiqah merupakan tradisi jahiliyah dan diteruskan ketika datang Islam, akan tetapi kemudian tradisi ini dihapus dengan syariah kurban (udhhiyah). Dalilnya adalah hadis berikut:
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَسَخَ الأَضْحَى كُلَّ ذَبْحٍ وَصَوْمُ رَمَضَانَ كُلَّ صَوْمٍ وَالْغُسْلُ مِنَ الْجَنَابَةِ كُلَّ غُسْلٍ وَالزَّكَاةُ كُلَّ صَدَقَةٍ ». رواه الدار قطني
“Dari Ali r.a., rasulullah s.a.w. bersabda: kurban mengganti (hukum) setiap sembelihan (misalnya untuk aqiqah), puasa Ramadhan mengganti semua puasa, mandi janabah menganti setiap mandi, dan zakat menasakh semua sedekah” HR. Daru Quthni
Dalam kitab Badai’ as-Shanai’, kitab mazhab Hanafiyah, disebutkan sbb:
وَالْعَقِيقَةُ كَانَتْ قَبْلَ الْأُضْحِيَّةِ فَصَارَتْ مَنْسُوخَةً بِهَا، وَالْعَقِيقَةِ مَا كَانَتْ قَبْلَهَا فَرْضًا بَلْ كَانَتْ فَضْلًا وَلَيْسَ بَعْدَ نَسْخِ الْفَضْلِ إلَّا الْكَرَاهَةُ. (بدائع الصنائع ج 11 ص 12)
“Aqiqah disyari’atkan sebelum datangnya syari’at kurban, setelah turun syari’at kurban maka syari’at aqiqah digantikan oleh syari’at kurban. Sebelum turunnya syariat kurban, hukum aqiqah tidaklah wajib, tapi hanya merupakan keutamaan saja. Suatu keutamaan jika telah diganti oleh syariat lainnya maka hukumnya menjadi makruh”.
            Dari ketiga pendapat tersebut MUI lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah. Menurut MUI, dalil dan argumentasi (hujjah) kelompok kedua ini lebih kuat. Hadis yang dipakai dalil oleh mazhab Hanafiyah adalah hadis yang dha’if (lemah) oleh karenanya tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan suatu hakum. Al-Imam as-Syafi’i rahimahumullah menyatakan:
قال الشافعي رحمه الله "افرط في العقيقة رجلان رجل قال انها واجبة ورجل قال انها بدعة" (المجموع ج 8 ص 447)
“Dalam hal aqiqah ada dua kelompok orang yang kebablasan, pertama yang menyatakan aqiqah wajib, dan kedua yang menyatakan aqiqah bid’ah”
            Pertanyaan kedua tentang Manfaat aqiqah. Perlu kita yakini bahwa setiap yang disyariatkan oleh Allah SWT pasti akan membawa manfaat bagi yang melaksanakannya, termasuk aqiqah. Para ulama telah mengungkap berbagai hikmah dari aqiqah, misalnya sebagaimana yang diuraikan oleh imam ar-Ramli, salah satu ulama besar mazhab Syafi’iyyah, dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj syarh al-Minhaj sbb:
وَالْمَعْنَى فِيهِ إظْهَارُ الْبِشْرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرُ النَّسَبِ
“hikmah dari aqiqah adalah untuk menampakkan rasa gembira dan rasa syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan. Dan untuk menyiarkan kepada publik tentang adanya ikatan nasab (antara orang tua dan anak yang dilahirkan)”
Keterangan imam ar-Ramli tersebut menegaskan bahwa selain sebagai ungkapan rasa syukur orang tua atas nikmat dianugerahi seorang anak, aqiqah juga dapat menjadi media untuk mengumumkan kepada publik bahwa anak yang telah dilahirkan tersebut adalah bagian dari keluarga tersebut, sehingga di kemudian hari jika ada perkara perdata, misalnya masalah waris ataupun pernikahan, maka publik bisa menjadi saksi dari hal tersebut. Tentu saja ini sangat bermanfaat bukan saja bagi orang tua, tapi juga bagi si anak.
Pertanyaan ketiga, yakni bila seorang bayi yang baru lahir meninggal, apakah kedua orang tuanya juga beraqiqah?
Sebelum menjawab, saya ingin mengingatkan bahwa sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas bahwa aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran. Namun demikian, setelah hari ke tujuh lewat tetap saja disunnahkan untuk melaksanakan aqiqah, karena menurut sebagian riwayat yang shahih bahwa rasululah s.a.w. sendiri melaksanakan aqiqah bagi dirinya ketika umur 40 tahun.
Nah, waktu tujuh hari dari masa kelahiran inilah yang menjadi titik pangkal perbedaan ulama dalam menghukumi apakah masih tetap disunnahkan aqiqah ketika bayinya meninggal. Menurut sebagian besar ulama Syafi’iyyah, jika bayi meninggal, baik sebelum atau setelah umur tujuh hari, tetap disunnahkan untuk diaqiqahkan. Tetapi ada juga ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa syari’at aqiqah menjadi gugur seiring dengan meninggalnya si anak tersebut.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah apabila umur anak yang meninggal tersebut kurang dari tujuh hari, maka tidak disunnahkan untuk diaqiqahkan, karena belum mencapai usia tujuh hari yang merupakan waktu dianjurkannya untuk melaksanakan aqiqah, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas. Akan tetapi apabila meninggalnya setelah umur 7 hari maka tetap disunnahkan untuk diaqiqahkan.
Pertanyaan terakhir, dapatkah biaya pembelian kambing untuk aqiqah didapatkan dari meminjam?
Perlu saya sampaikan bahwa aqiqah, sebagaimana uraian di atas, hukumnya adalah sunnah. Artinya, bagi orang yang tidak mempunyai kelebihan dana untuk beraqiqah, maka tidak usah dipaksakan, misalnya dengan meminjam. Allah SWT tidak mentaklifkan (membebankan) sesuatu kecuali sesuai kemampuanya.
Di samping itu, kalau belum mampu diaqiqahkan pada saat umur 7 hari, maka boleh dilaksanakan setelah itu, ketika kondisi keuangan sudah memungkinkan. Bahkan kalau misalnya orang tua belum mampu mengaqiqahkan anaknya sampai orang tua tersebut meninggal, maka juga tidak berdosa. Si anak setelah besar dan mampu tetap disunnahkan untuk mengaqiqahkan dirinya, sebagaimana yang dilakukan oleh rasulullah s.a.w. Namun demikian apabila orang tua tetap mengaqiqahkan anaknya walaupun dari hasil meminjam, maka aqiqah tersebut tetap sah.
Demikian semoga bermanfaat bagi anda dan umat Islam lainnya.
Wallahu a’lam bi as-shawab [SUMBER]
»»  Continue Read . . . . .

"Tahlilan, selamatan kematian" ( Benalu- Benalu Ajaran Islam )



Bismillaahir rohmaanir rohiim

Saudaraku sesama se-aqidah, seperjuangan dalam satu ikatan suci yang bernama Islam, yang saya hormati, didalam rangka Saling berpesan- pesan agar kembali pada ajaran yang benar sesuai dengan landasan yang benar, yaitu Kitabullah Al- Qur'an dan As- Sunnah, maka saya turut sertakan sebuah catatan dari seorang Saudara baru kita, agar membuka kebenaran akan sejarah, dan dengan sebab banyaknya arus informasi. Maka dalam pandangan saya, perlu memberikan penyeimbang terhadap-oknum-oknum yang berusaha mengkotori ajaran Islam yang luhur ini dari Tahayyul- Bid'ah- Khurafat- dan Syirik.

Harapan saya, mudah- mudahan Saudara- yang terlanjur menjadi pelaku segera berhenti dan bertobat dari kesalahan.., TIDAK LAGI MENJADI GENERASI YANG LATAH DAN IKUT- IKUTAN, TANPA MAU MENELITI KEBENARAN DARI APA YANG DILAKUKANNYA. 

Bukankah Allah s.w.t. MAHA PENGAMPUN DAN PENYAYANG..??

0leh : ROMO PINANDHITA SULINGGIH WINARNO, (sarjana agama hindu(s1)&pendeta berkasta brahmana, kasta brahmana adalah kasta/tingkatan tertinggi pada umat hindu).

Alhamdulillah yang sekarang beliau Romo Pinandhita Sulinggih Winarno menjadi Mualaf/masuk Islam lalu beliau mengubah namanya menjadi Abdul Aziz, sekarang beliau tinggal di Blitar-Jawa Timur. Dulu beliau tinggal di Bali bersama keluarganya yang hindu, Beliau hampir dibunuh karena ingin masuk islam, beliau sering di ludahi mukanya karena ingin beragama islam & alhamdulillah ayahnya sebelum meninggal beliau juga memeluk agama islam. Abdul aziz berharap seluruh kaum muslimin membantu mempublikasikan,menyebarkan materi dibawah ini. Jazakumullahu khoiran katsira.

Kesaksian mantan pendeta hindu: abdul aziz bersumpah atas asma Allah bahwa selamatan, ketupat, tingkepan, & sebahagian budaya jawa lainnya adalah keyakinan umat hindu dan beliau menyatakan tidak kurang dari 200 dalil dari kitab wedha (kitab suci umat hindu) yang menjelaskan tentang keharusan selamatan bagi pemeluk umat hindu, demikian akan saya uraikan fakta dengan jelas dan ilmiyah dibawah ini :

1. Di dalam prosesi menuju alam nirwana menghadap ida sang hyang widhi wasa mencapai alam moksa, diperintahkan untuk selamatan/kirim do’a pada 1 harinya, 3 harinya, 7 harinya, 40 harinya, 100 harinya, mendak pisan, mendak pindho, nyewu (1000 harinya).
Pertanyaan ????? apakah anda orang islam juga melakukan itu ?????

ketahuilah bahwa TIDAK AKAN PERNAH ANDA TEMUKAN DALIL DARI AL-QUR’AN & AS-SUNNAH/hadits shahih TENTANG PERINTAH MELAKUKAN SELAMATAN, bahkan hadits yang dhoif(lemah)pun tidak akan anda temukan ,akan tetapi kenyataan dan fakta membuktikan bahwa anda akan menemukan dalil/dasar selamatan,dkk,justru ada dalam kitab suci umat hindu,

COBA ANDA BACA SENDIRI DALIL DARI KITAB WEDHA (kitab suci umat hindu) DIBAWAH INI:

a. Anda buka kitab SAMAWEDHA halaman 373 ayat pertama, kurang lebih bunyinya dalam bahasa SANSEKERTA sebagai berikut: PRATYASMAHI BIBISATHE KUWI KWIWEWIBISHIBAHRA ARAM GAYAMAYA JENGI PETRISADA DWENENARA.

ANDA BELUM PUAS, BELUM YAKIN, ???

b. Anda buka lagi KITAB SAMAWEDHA SAMHITA BUKU SATU,BAGIAN SATU,HALAMAN 20. Bunyinya : PURWACIKA PRATAKA PRATAKA PRAMOREDYA RSI BARAWAJAH MEDANTITISUDI PURMURTI TAYURWANTARA MAWAEDA DEWATA AGNI CANDRA GAYATRI AYATNYA AGNA AYAHI WITHAIGRANO HAMYADITAHI LILTASTASI BARNESI AGNE.

Di paparkan dengan jelas pada ayat wedha diatas bahwa lakukanlah pengorbanan pada orang tuamu dan lakukanlah kirim do’a pada orang tuamu dihari pertama, ke tiga, ke tujuh, empat puluh, seratus, mendak pisan, mendhak pindho, nyewu(1000 harinya).
Dan dalil-dalil dari wedha selengkapnya silahkan anda bisa baca di dalam buku karya Abdul aziz (mantan pendeta hindu) berjudul “mualaf menggugat selamatan”, di paparkan TIDAK KURANG DARI 200 DALIL DARI “WEDHA” kitab suci umat hindu semua.

JIKA ANDA BELUM YAKIN, MASIH NGEYEL,,, ?

c. Silahkan anda Buka dan baca kitab MAHANARAYANA UPANISAD.

d. Baca juga buku dengan judul ,“NILAI-NILAI HINDU DALAM BUDAYA JAWA”, karya Prof.Dr. Ida Bedande Adi Suripto (BELIAU ADALAH DUTA DARI AGAMA HINDU UNTUK NEGARA NEPAL, INDIA, VATIKAN, ROMA, & BELIAU MENJABAT SEBAGAI SEKRETARIS PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA).
Beliau menyatakan SELAMATAN SURTANAH, GEBLAK, HARI PERTAMA, KE TIGA, KE TUJUH, KE SERATUS, MENDHAK PISAN, MENDHAK PINDHO, NYEWU (1000 harinya) ADALAH IBADAH UMAT HINDU dan beliau menyatakan pula NILAI-NILAI HINDU SANGAT KUAT MEMPENGARUHI BUDAYA JAWA,
ADI SURIPTO DENGAN BANGGA MENYATAKAN UMAT HINDU JUMLAH PENGANUTNYA MINORITAS AKAN TETAPI AJARANNYA BANYAK DI AMALKAN MASYARAKAT , yang maksudnya sejak masih dalam kandungan ibu-pun sebagian masyarakat melakukan ritual TELONAN (selamatan bayi pada hari ke 105 (tiap telon 35 hari x 3 =105 hari sejak hari kelahiran )), TINGKEPAN (selamatan untuk janin berusia 7 bulan).
e. Baca majalah “media hindu” tentang filosofis upacara NYEWU (ritual selamatan pada 1000 harinya sejak meninggal). Dan budaya jawa hanya tinggal sejarah bila orang jawa keluar dari agama hindu.

f. Jika anda kurang yakin, Masih ngeyel dan ingin membuktikan sendiri anda bisa meneliti kitab wedha datang saja ke DINAS KEBUDAYAAN BALI, mereka siap membantu anda. atau Telephon Nyi Ketut Suratni : o857 3880 7015 (dia beragama Hindu tinggal di Bali, wawasanya tentang hindu cukup luas dia bekerja sebagai pemandu wisata ).

g. APA DASAR YANG LAIN DIDALAM HINDU ??? :

RUKUN IMAN HINDU (PANCA SRADA) yang harus diyakini umat hindu

1. Percaya adanya sang hyang widhi.
2. Percaya adanya roh leluhur.
3. Percaya adanya karmapala.
4. Percaya adanya smskra manitis.
5. Percaya adanya moksa.
# PANCA SRADA punya rukun, yaitu:

• PANCA YAJNA (artinya 5 macam selamatan).

1. Selamatan DEWA YAJNA (selamatan yang ditujukan pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau biasa dikenal orang dalam istilah dengan,” memetri bapa kuasa ibu pertiwi “).

2. Selamatan PRITRA YAJNA (selamatan yang DI TUJUKAN PADA LELUHUR).

3. Selamatan RSI YAJNA (selamatan yang ditujukan pada guru atau kirim do’a yang ditujukan pada Guru, biasanya di punden/ndanyangan ). Kalau di kota di namakan dengan nama lain yaitu “SELAMATAN KHAUL” memperingati kiyainya/gurunya &semisalnya , yang meninggal dunia.

4. Selamatan MANUSIA YAJNA (selamatan yang ditujukan pada hari kelahiran atau dikota disebut “ULANG TAHUN” ).

5. Selamatan BUTA YAJNA (selamatan yang ditujukan pada hari kebaikan ), misalnya kita ambil contoh biasanya pada beberapa masyarakat islam (jawa) melakukan selamatan hari kebaikan pada awal bulan ramadhan yang disebut “selamatan MEGENGAN”.

Fenomena diatas tidak diragukan lagi karena pengaruh agama hindu/budaya jawa/nenekmoyang .

Allah berfirman: “ dan apabila dikatakan kepada mereka ,”ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab ,”(tidak) kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami(melakukan-nya).”padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun, dan tidak mendapat petunjuk.(QS.Al-Baqarah,170).

“mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka”(QS.An-Najm,23).

Dan Allah juga berfirman: dan apabila dikatakan pada mereka,”mari lah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul.”mereka menjawab,”cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya) .”apakah (mereka akan mengikuti)juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk ? (QS.Al-Maidah,104)

AKIBAT YANG TIDAK DI SELAMATI DALAM KEYAKINAN HINDU, yaitu:
Pertanyaan ?

orang tua kalau tidak diselamati apa rohnya gentayangan?

Buka dalilnya DIKITAB SUCI UMAT HINDU dikitab SIWASASANA HALAMAN 46-47 CETAKAN TAHUN 1979. Bagi yang tidak mau selamatan mereka di peralina hidup kembali dalam dunia bisa berwujud menjadi hewan atau bersemayam di dalam pohon, makanya kalau anda ke Bali banyak pohon yang dikasih kain-kain dan sajen-sajen itu, karena mereka meyakini roh nya ada dalam pohon itu, dan bersemayam dalam benda-benda bertuah misal keris dan jimat, di hari sukra umanis (jum’at legi) keris atau jimat di beri bunga&sajen-sajen.

DEWA ASURA akan marah besar jika orang tidak mau melakukan selamatan maka dewa asura akan mendatangkan bala/bencana & membunuh manusia yang ada di dunia.

DEWA ASURA atau dikenal dalam masyarakat dengan nama BETHARAKALA , anak ontang anting harus diruwat(ritual dengan selamatan&sajen) karena takut betharakala , sendhang kapit pancuran(anak wanita diantara kedua saudara kandung anak laki-laki) diruwat karena takut betharakala, rabi ngalor ngulon merga rawani karo betharakala (nikah tidak boleh karena rumahnya menghadap utara&barat, karena takut celaka ).

AKIBAT YANG DI SELAMATI DALAM KEYAKINAN HINDU, yaitu:

Dalam keyakinan hindu bagi yang mau selamatan maka mereka langsung punya tiket ke surga.

2. NASI TUMPENG

Konsep dalam agama hindu : dalam kitab MANAWA DHARMA SASTRA WEDHA SMRTI ,BAGI ORANG YANG BERKASTA SUDRA(KASTA YANG RENDAH) YANG TIDAK BISA MEMBACA KALIMAT PERSAKSIAN :
HOM SUWASTIASU HOM AWI KNAMASTU EKAM EVA ADITYAM BRAHMAN ,BAGI YANG TIDAK BISA MENGUCAPKAN KALIMAT DALAM BAHASA SANSEKERTA DIATAS SEBAGAI PENGGANTINYA MAKA MEREKA CUKUP MEMBIKIN TUMPENG, BENTUKNYA ADALAH SEGITIGA, SEGITIGA YANG DIMAKSUT ADALAH TRIMURTI (SHIVA, VISHNU, BRAHMA=>BRAHMAN) ARTINYA TIGA MANIFESTASI IDA SANG HYANG WIDHI WASA , UMAT HINDU MENGATAKAN BARANGSIAPA YANG MEMBIKIN TUMPENG MAKA DIA SUDAH BERAGAMA HINDU.
Dikitab BAGHAWAGHITA di jelaskan TUHAN nya orang hindu lagi minum dan ditengahnya ada tumpeng, dan di depan dewa brahma ada sajen-sajen

3. Pemberangkatan mayat diwajibkan dipamitkan di depan rumah lalu beberapa sanak keluarga akan lewat di bawah tandu mayat (tradisi brobosan), karena umat hindu meyakini brobosan sebagai wujud bakti pada orang tua dan salam pada dewa, dalam hindu mayat di tandu lalu diatasnya diberi payung, pemberangkatan mayat menggunakan sebar/sawur bunga, uanglogam, beraskuning,dll, lalu bunga di ronce(dirangkai dengan benang )lalu di taruh/dikalungkan di atas beranda mayat. Hindu meyakini :

a. Bunga warna putih mempunyai kekuatan dewa brahma.
b. Bunga warna merah mempunyai kekuatan dewa wisnu.
c. Bunga warna kuning mempunyai kekuatan dewa siwa.
Umat hindu berkeyakinan bunga itu berfungsi sebagai pendorong do’a (muspha/trisandya)&pewangi.

4. KETUPAT

Didalam hindu roh anak menjelang hari raya pulang kerumah, sebagai penghormatan orang tua kepada anak, maka biasanya hindu setelah hari raya di pasang kupat diatas pintu dan di bagi-bagikan tetangga.
Pertanyaan ? apakah anda tahu dasarnya setelah hariraya idulfitri ada hari raya kupatan/ketupat ? apa dasarnya? DEMI ALLAH tidak ada satu dalilpun perintah Allah dari Al-Qur’an dan As-sunnah tentang perbuatan tersebut diatas.

sungguh Allah berfirman: “mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka”(QS.An-NAJM:23).

“ dan apabila dikatakan kepada mereka ,”ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab ,”(tidak) kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami(melakukan-nya).”padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun, dan tidak mendapat petunjuk.(QS.Al-Baqarah:170)

KESIMPULAN

TRADISI-TRADISI SALAH YANG MEMBUDAYA : tradisi keliru dan telah membudaya pada masyarakat kita yang kita sebutkan diatas, bukan untuk diikuti akan tetapi untuk dijauhi. Bahwa setidaknya ada dua alasan mereka melakukan tradisi-tradisi tersebut :

1. Mereka berpedoman dengan hadits palsu;

2. Sebagian dari mereka hanya sekedar ikut-ikutan (mengekor) terhadap tradisi yang berjalan disuatu tempat.
Mereka akan mengatakan bahwa ini adalah keyakinan para pendahulu dan nenek moyang mereka !
Saudaraku sekalian, argumentasi”apa kata orang tua”, bukan lah jawaban ilmiyah dari seorang muslim yang mencari kebenaran. Apalagi masalah ini menyangkut baik buruknya aqidah seseorang. Maka, permasalahan ini harus didudukkan dengan timbangan AL-QUR’AN AS-SUNNAH AS SHAHIHAH.
Sikap mengekor kepada pendahulu dan nenek moyang dengan tanpa memperdulikan dalil-dalil syar’i merupakan perbuatan yang keliru, karena sikap tersebut menyerupai orang-orang quraysy, ketika diseru oleh Rasulullah untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

Apa jawab mereka ? silahkan anda baca al-qur’an surat az-zuhruf ayat 22 & asy-syu’ara ayat 74.

“bahkan mereka berkata,’sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu agama (bukan agama yang engkau bawa)dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti jejak mereka”(Qs.az Zuhruf,22).

Jawaban seperti ini serupa dengan apa yang dikatakan kaum Nabi Ibrahim, ketika mereka diajak meninggalkan peribadatan kepada selain Allah. Mereka mengatakan,” kami dapati bapak-bapak kami berbuat demikian(yakni beribadah kepada berhala).”(QS.Asy Syu’ara,74).

Wassalamu 'alaa manittaba'al huda 




Keselamatan bagi hamba yang mau mengikuti nasihat dan petunjuk Kitab Allah dan Rasul-Nya, dengan mengamalkan karena Allah semata- mata.

oleh Parikesit Java (Catatan) pada 28 Februari 2013 pukul 4:55

»»  Continue Read . . . . .