Ketika buah hati kita telah lahir ke dunia, maka sebagai orangtua
disyariatkan melakukan aqiqah, yaitu menyembelih kambing. Apa
sebenarnya aqiqah itu, dan bagaimana dalil syariatnya? Temukan
jawabannya berikut ini.
Pengertian Aqiqah
Ubaid Ashmu'i dan Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa,
aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir.
Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih
untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong
dan dibelah-belah. Ibnu Faris juga menyatakan bahwa aqiqah ialah kambing
yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu
dinamakan Aqiqah, antara lain adalah hadist yang dikeluarkan Al Bazzar
dari Atta', dari Ibnu Abbas secara marfu' yang artinya: "Bagi seorang
anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor."
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
Aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk
anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi
nama dan menyembelih hewan.
Dalil disyariatkannya Aqiqah
Hadist-hadist menjadi dasar disyariatkannya Aqiqah cukup banyak,
antara lain sabda Rasulullah yang artinya: "Anak-anak tergadai
(tertahan) dengan Aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh
dicukur kepalanya dan diberi nama".
Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata "Anak-anak itu tergadaikan
dengan Aqiqahnya" dalam hadist diatas adalah bahwa pertumbuhan anak itu,
baik badan maupun kecerdasan otaknya atau pembelaannya terhadap
orangtuanya pada hari kiamat akan tertahan jika ibu bapaknya tidak
melaksanakan Aqiqah baginya. Bahkan Ibnu Qayyim menegaskan bahwa aqiqah
itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.
Dalam riwayat dari Aisyah ra., yang lain juga dinyatakan "Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami supaya
menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita
seekor."
Dalam hadist yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh Dhahabi
dinyatakan: "Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diaqiqahi, maka
tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah
penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya)."
Bagi bapak-bapak dan ibu-ibu yang belum melaksanakan aqiqah, pada
usia dewasapun bisa melaksanakan aqiqah untuk dirinya. Sebagaimana yang
termaktub dalam kitab I'anathutholibin (Syarah dari Kitab Fathul Mu'in
Juz 2 Halaman 336) bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
melaksanakan aqiqah untuk dirinya sesudah beliau diangkat menjadi nabi
(umur 40 tahun).
Hukum Aqiqah
Sebagaimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab
Tarbiyatul Aulad fi Al Islam, pendapat para fukaha tentang hukum aqiqah
terbagi menjadi tiga. Pertama adalah pendapat yang
menyatakan bahwa aqiqah itu pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu
sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad
dan Abu Tsaur. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa
aqiqah ini wajib. Ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al-Bashri,
Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah
hadist yang dirawayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah: "Sesungguhnya
manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawaban atas
shalat lima waktu." Ketiga, pendapat yang menolak
disyariatkannya aqiqah. Ini adalah pendapat ahli fiqh Hanafiah. Mereka
berdasarkan pada hadist Abu Rafi', bahwa Rasulullah pernah berkata
kepada fatimah, "Janganlah engkau mengakikahinya tetapi cukurlah
rambutnya." Namun, dari mayoritas para fukaha berpendapat bahwa konteks
hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah,
sebab Rasulullah sendiri telah mengakikahi Hasan dan Husein. Dengan
demikian mengakikahi anak itu sunnah dan dianjurkan. Hal ini sesuai
pendapat dari sebagian besar para ulama ahli fiqh.
Oleh karena itu, hendaklah orangtua melakukannya jika memang
memungkinkan, demi menghidupkan sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam.
Hewan untuk aqiqah
Jenis hewan aqiqah sesuai yang pernah dilakukan oleh Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah kibasy. Untuk di Indonesia bisa
hewan kambing atau biri-biri. Syarat hewan aqiqah antara lain cukup umur
(kira-kira berumur setahun, jantan atau betina), tidak cacat, dan
disunnahkan dimasak terlebih dahulu. Sedangkan jumlah hewan aqiqah untuk
anak laki-laki 2 ekor sedangkan anak perempuan seekor. Akan tetapi jika
tidak mampu dua ekor untuk anak laki-laki maka seekorpun boleh. Hal ini
Insya Allah tidak akan mengurangi ibadah nilai aqiqah. Sebab,
sebagaimana tampak dalam hadist yang bersumber dari Ibnu Abbas,
Rasulullah pernah mengaqiqahi Hasan dan Husein masing-masing seekor
kibasy.
Prosesi aqiqah
Sebagaimana walimatul ursy dan walimatul khitan pada umumnya, pesta
aqiqah juga dilakukan dengan mengundang sanak keluarga, para famili dan
tetangga. Tentu saja segala sesuatunya harus ditata sedemikian rupa agar
tidak mengotori makna aqiqah yang merupakan sunnah Rasul. Semuanya
harus dilakukan dengan Islami, baik pengaturan tempat, cara berpakaian,
maupun tata cara makan. Bahkan guna menambah nilai spiritual aqiqah, ada
baiknya jika dalam rangkaian acara aqiqah ini juga diselipkan ceramah
agama. Materinya bisa tentang pendidikan anak, kewajiban anak terhadap
orang tua, tanggung jawab orangtua terhadap anak dan sebagainya.
Secara berurutan prosesi aqiqah itu meliputi: mencukur rambut,
memberi nama, menyembelih kambing dan makan bersama. Mencukur rambut,
diawali dengan membaca Bismillah dan arah mencukur rambut dari sebelah
kanan ke kiri. Harus dicukur bersih, tidak boleh belang-belang. Rambut
hasil cukuran kemudian ditimbang dan nilainya disedekahkan. Maksudnya,
setelah baui dicukur, semua rambutnya ditimbang. Berat timbangan rambut
kemudian diganti dengan emas atau perak. Nilai tukar emas atau perak
tersebut bisa diwujudkan uang sesuai dengan harga emas atau perak di
pasaran, lalu di sedekahkan kepada fakir miskin atau anak yatim. Selesai
ditimbang kemudian rambut tersebut ditanam dalam tanah.
Memberi nama. Nama selain sebagai identitas keluarga, bangsa dan
aqidah, nama juga berfungsi sebagai doa. Oleh karena itu, ketika memberi
nama bayi yang baru lahir, hendaklah menamainya dengan nama yang baik,
berdasar hadist Rasulullah,"Sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan
dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama Bapak kalian, maka
baguskanlah namamu." (HR Muslim).
Menyembelih kambing, harus sesuai dengan syariat yang ditetapkan.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,"Sesungguhnya Allah
telah mewajibkan cara yang baik kepada tiap=tiap segala sesuatu. Maka
apabila kamu membunuh, hendaklah kamu membunuh dengan cara yang baik,
dan jika kamu menyembelih hendaknya kamu menyembelih dengan cara yang
baik dan hendaknya ia memudahkan (kematian) binatang yang
disembelihnya." (HR Muslim).
Demikianlah keseluruhan prosesi aqiqah, yang diakhiri dengan makan
dan doa bersama, semoaga anak yang diaqiqahi kelak bisa menjadi anak
yang saleh, yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
berbakti kepada orangtuanya, serta berguna bagi agama, bangsa dan
masyarakatnya.
Sumber: Khitan dan Aqiqah Upaya Pembentukan Generasi Qur'ani/Achmad Ma'ruf Asrori dan Suheri Ismail