Islam
telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik
anjuran tersebut. Antara lain adalah :
1.
Sunnah Para Nabi dan Rasul
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً
مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ
إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan
kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul
mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada
Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
Dari
Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Empat hal yang merupakan
sunnah para rasul : [1] Hinna',[1]
[2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)
2. Bagian Dari Tanda Kekuasan Allah
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ
خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)
3.
Salah Satu Jalan Untuk Menjadi Kaya
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS.
An-Nur : 32)
4.
Ibadah Dan Setengah Dari Agama
Dari
Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh Allah
SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh
agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).
5.
Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
Islam
berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan
tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh
yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi
di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan
gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup
membujang dan kebiri.
Seorang
muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang
itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan
supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan
hubungan dengan duniawinya.
Nabi
memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini
(tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu
adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula,
fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat
Islam.
Abu
Qilabah mengatakan "Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan
diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak
menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan
nada marah lantas ia berkata:
'Sesungguhnya
orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat
terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu
akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu
menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah
pun akan meluruskan kepadamu.
Kemudian
turunlah ayat:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ
إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai
orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang
dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya
Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas. (QS. Al-Maidah: 87)
Mujahid
berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan
Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai
kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
Ada
satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada
isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah
mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka
berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah SAW
sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah
seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak
akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur.
Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan
kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi SAW ia
menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia
bersabda:
لَكِنِّي
أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ
وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ
مِنِّي - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Namun
saya bangun malam tapi juga tidur, saya berpuasa tapi juga berbuka, dan saya
juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada
sunnahku, maka dia bukan dari golonganku. (HR Bukhari Muslim)
Said
bin Abu Waqqash berkata:
Rasulullah
SAW menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya
beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri. (Riwayat Bukhari)
Dan
Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin,
dengan sabdanya sebagai berikut:
عَنْ
عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ r يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari
Abdullah bin Mas'ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabdakepada kami,"Hai
para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah. Karena
dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum
mampu hendaklah dia berpuasa karena dapat menahan (HR. Bukhari Muslim)
Dari
sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi
setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara
ada juga yang memberikan pembatasan --wajib hukumnya-- bagi orang yang sudah
ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap
muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir
tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi
dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah
dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan
dirinya.
Janji
Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:
Kawinkanlah
anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari
hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka
itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada
mereka dari anugerahNya. (QS. An-Nur 32)
Sabda
Rasulullah SAW:
Ada
tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin
dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab7 yang
berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah"
(Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
6.
Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup
Selain
itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah merupakan ciri dari
makhluq hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini
diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.
وَمِن
كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan
segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran
Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)
سُبْحَانَ
الَّذِي خَلَقَ
الأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لا
يَعْلَمُونَ
Maha
Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa
yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak
mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)
وَالَّذِي
خَلَقَ الأَزْوَاجَ
كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ الْفُلْكِ وَالأَنْعَامِ مَا تَرْكَبُونَ
Dan
Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan
binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.
Az-Zukhruf : 12)
Dan
bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.(QS. An-Najm : 45)ÿ
[1] Hinna' artinya adalah memakai pacar kuku. Namun
sebagian riwayat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bukan Hinna' melainkan
Haya' yang maknanya adalah rasa malu.[sumber]