KAUM KAFIRIN SERING MEMPERMASALAHKAN HADIST INI:
Diperbolehkan
bagi seorang suami untuk menggauli isterinya yang sedang haid selain
apa yang tertutupi kain. Yaitu, selain apa yang terletak antara pusar
dan lutut. Diriwayatkan dari Maimunah Ummul Mukminin, Aisyah r.a, ia
berkata:
“Adalah Nabi Saw. apabila hendak menggauli salah seorang isteri dari
isteri-isterinya, ia menyuruhnya agar memakai kain sementara ia sedang
haid.” (HR. Bukhârî-Muslim)
Demikian pula dengan pendapat kebanyakan para ulama yang membolehkan
suami menggauli isterinya yang sedang haid, selain pada kemaluannya. Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw., “Perbuatlah segala sesuatu
kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim)
Menurut riwayat dari salah seorang isteri Rasulullah Saw.,
disebutkan: “Adalah Rasulullah Saw. ketika beliau menginginkan sesuatu
dari isterinya yang sedang haid, maka ia mengenakan padanya kain penutup
pada kemaluannya.” (HR. Abu Dawud)
TANGGAPAN :
Apa yg aneh dengan hadist itu? hanya orang yg berotak kotor
saja yg menganggapnya aneh. apa salahnya jika rasulullah sebagai seorang
suami mencumbu istrinya, toh sudah sah, bukan berzinah, lagipula
tidakkah anda baca rasulullah menyuruh istrinya menutup kain pada
kemaluannya, berarti beliau tidak menyetubuhinya, mengenai beliau masih
mencumbu istrinya yg sedang haid kenapa anda yg sewot, toh beliau tidak
menggangu istri anda. Hanya orang picik & stres yg mencemooh
seoarang suami yg bercumbu dengan istrinya. Tunjukan kepada saya aturan
mana di dunia ini yg melarangnya????!
Coba anda pikir pake otak waras jangan otak mesum, dengan
adanya hadist yang mengatur bolehnya suami mencumbui istri ketika haid(
kecuali bersetubuh pada kemaluan) malah mencegah terjadinya pelacuran
dan perzinahan. Bagaimana jika ada suami yg pada saat istrinya haid
dilarang menyentuh istrinya sama sekali lantas dia mencari pelacur atau
berzina? itu kan jauh lebih parah.
Islam adalah agama yg sempurna, mengatur segala sesuatu tentang hidup
umatnya secara mendetail dan komprehensip serta masuk akal. tidak ada
perintah allah atau sunnah rasulullah yg sia-sia, semuanya ada hikmah yg
beik di baliknya. Cuma sayang hati anda sudah buta tidak bisa melihat
kebenaran samasekali, tidak ada hal yg bersamayam di otak anda selain
menhujat dan menuruti langkah-langkah setan
AJARAN ISLAM MELARANG BERSETUBUH DENGAN WANITA HAID
Diharamkan bagi seorang suami menyetubuhi isterinya yang sedang haid berdasarkan firman Allah Swt:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah
suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci .
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
(QS.Al-Baqarah:222)
Para fukaha telah bersepakat (ijmâ’/konsesnsus), bahwa menyetubuhi
isteri yang sedang nifas itu hukumnya haram. Hal ini diqiyâskan kepada
haid. Allah mengharamkan bersetubuh di saat haid dan nifas, tentunya
dengan hikmah yang sangat jelas. Terlebih dalam mencegah penyakit
berbahaya yang diakibatkan bersetubuh pada masa itu. Sebuah penyakit
yang berbahaya yang kerap diperingatkan para dokter.
Dr. Hamid Al-Ghawabi berkata:
“Sungguh jelas, vagina seorang wanita saat itu kerap mengeluarkan
cairan khusus. Cairan ini mengandung zat asam reaktif yang terdiri dari
zat asam leavenic. (Ragi atau adonan asam, [Penj.].)
Cairan ini akan mencegah tumbuhnya bakteri-bakteri (di dalam rahim).
Apabila zat ini kemudian menjadi semacam zat alkali5atau setengah
bereaksi, maka bakteri-bakteri yang merusak yang menempel serta
membahayakan vagina dan rahim itu dapat dihilangkan. Kotoran tersebut
mengalir dalam seluruh alat kelamin wanita. Adanya darah pada saat haid,
menjadi pembasmi zat asam ini hingga tidak sampai menjadi zat alkali
yang terus tumbuh berkembang hingga menjadi bakteri yang membahayakan.
Pada saat bersetubuh, bakteri-bakteri yang berbahaya itu akan terus
mengalir di dalam lorong kemaluan, terkadang juga mengalir melalui
kandung kemih, dua payudara, atau melalui prostat, (Prostat atau anat
adalah: “Kelenjar alat benih kelamin laki-laki yang letaknya melingkari
bagian atas aliran kandung kemih dan berfungsi sebagai pengatur jalan
antara kencing dan air mani (pada laki-laki tua kelenjar ini sering
membesar sehingga bisa mengahambat pengeluaran air seni),” [Penj.]. dua
biji kemaluan, maupun alat anggota reproduksi lainnya. Zat inilah yang
sering menyebabkan sakit saat kencing, bahkan tak jarang menyebabkan
kemandulan.” (Bayn-a al-Thibb wa al-Islâm, Dr. Hamid Al-Ghawabi, dalam
bagian “Al-Muharramât Ma’a l-Nisâ’)
Zat ini bukan saja bahaya bagi pihak lelaki saja, tetapi juga bagi perempuan.
“Hubungan seksual merupakan cara effektif dalam menularkan kuman
(microbic) yang merupakan bagian dari bakteri-bakteri yang ada di dalam
vagina wanita itu. Tengah-tengah lubang vagina di saat haid dapat
mempersubur pertumbuhannya…Sehingga, dapat menginfeksi seluruh alat
reproduksi dan terkadang dapat mengakibatkan kemandulan.”
Karenanya, ditegaskan dalam sebuah hadits:
“Terlaknat orang yang menyetubuhi orang haid atau (menyetubuhi)
seorang perempuan dari duburnya (baca: anus, Penj.).” (HR. Abu Dawud dan
yang lainnya)
Berikut ini pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan yang lainnya:
“Apabila isteri telah suci dari masa haidnya, maka mandilah! Mulai
dari saat itulah diperbolehkan bagi seorang suami untuk menyetubuhinya,(
Inilah pendapat kebanyakan ulama jumhûr. Menurut Imam Abu Hanifah dan
Ibnu Hazm, “Bahwasannya hal itu berlaku sejak darah haid telah berhenti
pada masa klimaksnya. Bersetubuh diperbolehkan saat berhenti (darah
haid) dan tidak perlu mandi terlebih dahulu (Maksudnya, karena semata
hendak bersetubuh, akan tetapi maksud dari mandi tersebut tiada lain
sebagai ibadah saja).” menunaikan shalat, berpuasa, dan halal pula apa
yang diharamkan bagi orang yang haid. Akan tetapi jika sang suami
benar-benar menyetubuhi isterinya yang sedang haid sungguh merupakan
dosa besar. Tetapi, apakah dalam kasus tersebut ia mesti menunaikan
kaffârat (bayar denda/sanksi) ataukah cukup sebatas memohon ampunan dan
bertaubat secara benar-benar? Dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang
paling kuat adalah pendapat ulama jumhûr.
Yaitu, cukup hanya dengan taubat dan istighfar, serta tidak
mengulangi perbuatan yang sama selamanya. Sementara pendapat yang
lainnya mengatakan, di samping mesti bertaubat dan beristighfar, juga
disyaratkan untuk membayar sedekah sebesar satu atau setengah dinar.”
( Satu dinar kira-kira sama dengan kurang lebih 40 gram harga perak.)
Imam Nawawi menjelaskan:
“Barangsiapa yang meyakini halalnya menyetubuhi orang yang sedang
haid melalui kemaluannya, maka ia tergolong kafir yang murtad, adapun
mengerjakannya padahal ia sebenarnya mengetahui bahwa hal itu
diharamkan, maka ia benar-benar telah berbuat dosa besar.”
ISLAM MENGHARGAI WANITA HAID
Anas bin Malik, Ra., berkata: “Adalah kebiasaan orang-orang Yahudi
apabila isterinya haid mereka tidak diberi makanan dan tidak
menggaulinya di dalam rumah-rumah mereka. Para sahabat menanyakan hal
tersebut kepada Rasulullah Saw. Allah kemudian menurunkan ayat, ‘Mereka
bertanya kepadamu tentang haid…’. Rasulullah bersabda, ‘Berbuatlah
semaunya kecuali bersetubuh…” (HR. Muslim)
Rasulullah Saw. menegaskan, seorang perempuan yang sedang haid itu
boleh digauli selain bersetubuh. Terlebih memberinya makan,
memperlakukannya secara baik, dan bergaul bersamanya sebagaimana biasa.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata:
“Tatkala Rasulullah Saw. berada di dalam masjid, ia berkata: ‘Wahai
Aisyah, ambillah untukku baju itu.’ Aisyah menjawab, ‘Saya sedang haid.’
Beliau pun bersabda, ‘Itu adalah haidmu dan bukan tanganmu.” (HR. Muslim)
Baca juga hadist ini:
Al Bukhari. Volume 1, Book 6, Number 295: Narrated
‘Urwa: A person asked me, “Can a woman in menses serve me? And can a
Junub woman come close to me?” I replied, “All this is easy for me. All
of them can serve me, and there is no harm for any other person to do
the same. ‘Aisha told me that she used to comb the hair of Allah’s
Apostle while she was in her menses, and he was in Itikaf (in the
mosque). He would bring his head near her in her room and she would comb
his hair, while she used to be in her menses.”
Cerita dari ‘Urwah bahwa dia ditanya orang : “Bolehkah wanita haid
melayaniku, dan bolehkah wanita junub mendekatiku?” Jawab ‘Urwah,
Semuanya boleh bagiku. Semuanya boleh melayaniku dan tiada celanya.
“Aisyah menceritakan kepadaku, dia pernah meyisir rambut Rasulullah SAW,
ketika sedang haid. Padahal ketika itu Rasulullah sedang i’tikaf di
masjid. Maka didekatkannya kepalanya kepada ‘Aisyah yang sedang berada
dikamarnya, lalu Aisyah menyisir rambut Rasulullah, padahal dia sedang
haid” (HR. Bukhari 187)
Hadist menggambarkan bahwa ketika haid Aisyah MENYISIR rambut beliau.
Disinilah letak betapa islam memuliakan wanita walaupun
mereka sedang haid, mereka sama sekali tidak dianggap benda najis dan
kotor serta menjijikan. Wanita masih dihargai sebagai manusia, masih
boleh melayani suaminya (kecuali bersetubuh), memasak, keluar rumah,
beraktivitas dsb
============================================================
SEKARANG BIAR ADIL KITA BAHAS ALKITAB
Wanita haid adalah najis?
imamat:
15:19. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya
itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar
kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai
matahari terbenam.
15:20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi
najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.
15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu
haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi
najis sampai matahari terbenam.
15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki
perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan
ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur
atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis
sampai matahari terbenam.
15:24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia
kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari,
dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.
15:25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan
lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau
apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya,
maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada
hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
15:26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan
lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya
dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan
cemar kainnya.
15:27 Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis,
dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia
menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia
harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
15:29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung
tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke
pintu Kemah Pertemuan.
15:30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus
dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam
mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya
yang najis itu. (imamat 15:19-30)
Menurut ajaran kristen diatas, bahwa wanita haid adalah
najis. Segala sesuatu yang dipegang, diduduki dan ditidurinya menjadi
najis, dan harus segera dicuci. Dan setelah selesai haid harus
mempersembahkan korban sebagai penghapus dosa. Emang wanita haid salah
apa sampe harus mempersembahkan korban??? Ajaran diatas sangatlah
melecehkan wanita. Ajaran diatas seharus harus tetap dijalankan oleh
umat kristen. Kalau umat kristen menurut apa yang di ajarkan Yesus maka
laksanakan hukum tentang wanita haid diatas. Sebab Yesus tidak akan
menghilangkan satu huruf pun dair hukum Taurat.
SEKARANG SAYA TANYA ADAKAH UMAT KRISTEN YG MENERAPKAN AYAT
INI? SEHARUSNYA WANITA KRISTEN YG SEDANG HAID HARUS DIASINGKAN SEPERTI
BINATANG YG NAJIS, JIKA ANDA TIDAK MELAKUKANNYA MAKA ANDA MELANGGAR
ALKITAB ANDA SENDIRI. AYAT INI BERLAKU BAGI UMAT KRISTEN SAMPAI
KAPANPUN, WALAUPUN INI ADA DALAM PERJANJIAN LAMA, KARENA YESUS TIDAK
PERNAH MEMBATALKAN HUKUM TAURAT. KATA YESUS LEBIH BAIK DUNIA KIAMAT
DARIPADA SATU IOTAH DARI HUKUM TAURAT DIHILANGKAN:
MATIUS:
5:17. ”Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan
hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya,
melainkan untuk menggenapinya.
5:18 Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap
langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan
dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.
5:19 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum
Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada
orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam
Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala
perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di
dalam Kerajaan Sorga.
5:20 Maka Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih
benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi,
sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.
NAH MULAI SEKARANG, KURUNG ISTRI ANDA DI GUDANG JIKA SEDANG
HAID . KALAU PERLU DIRANTAI SEKALIAN, GA MEMPAN DENGAN RANTAI ANJING
MAKA PAKAI RANTAI KAPAL BIAR DIA GA KEMANA-MANA. KARENA WANITA HAID
ADALAH NAJIS YG BISA MENGOTORI APA SAJA, JANGAN LUPA SETIAP BULAN
PERSEMBAHKAN DUA EKOR BURUNG TEKUKUR ATAU DUA EKOR ANAK BURUNG MERPATI
SEBAGAI PENEBUS DOSA ISTRI ANDA, KARENA DIA SELALU HAID SETIAP
BULANNYA!!! HAID ADALAH DOSA!!! KALAU GA DITURUTI BERARTI ANDA KUALAT
DENGAN AJARAN ALKITAB ANDA SENDIRI.
AJARAN SUPER ANEH!!!
Wallohu alam bishowab
Sumber :Islam Menjawab Hujatan