Seorang
anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua dan anak-anaknya, bila
keadaan keuangannya mengizinkan dan kedua orang tuanya hidup dalam
kemiskinan. Bahkan, menurut Al Ustadz Ahmad Isa Asyur dalam kitabnya "Birrul Walidain",
beberapa ulama berpendapat bahwa kewajiban memberi nafkah itu tidak
hanya sebatas kepada kedua orang tua, tetapi juga kepada seluruh
keleuarga terdekat, berdasarkan firman Allah Swt yang berbunyi: "Orang-orang yang bertalian darah, yang satu lebih utama (menunjang) yang lain dalam Kitab Allah".
Berdasarkan ayat ini, maka jelaslah bahwa seorang ayah wajib memberi
nafkah kepada anak-anaknya, dan anak-anak wajib memberi nafkah kepada
ayahnya yang kekurangan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara
laki-laki dan perempuan, antara yang memperoleh waris atau tidak.
Bukti kewajiban lain bagi anak-anak kepada kedua orang tuanya, tertuang dalam QS. Lukman ayat 15: "Dan bergaullah dengan keduanya di dunia dengan baik."
Dan di dalam Surat Al Ahqaf disebutkan: "Dan Kami wasiatkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya."
Seorang anak yang baik, berbakti dan kasih terhadap orang tuanya, tidak
akan membiarkan kedua orang tuanya hidup dalam kemiskinan dan
kekurangan, sementara ia dan sanak keluarganya hidup bergelimang
kemewahan.
Rasulullah saw menegaskan dalam hadist, "Sebaik-baiknya makanan orang adalah yang diperoleh dari jerih payahnya, dan anak itu hasil dari jerih payahnya." (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan).
Ibnu Hibban dan Al-Hakim berkata, Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya anak kalian adalah karunia dari Allah, dan harta mereka bagi kalian, kalau kalian membutuhkan." Karena
itulah di dalam surat Al Lahab dikatakan, "Tiada guna baginya harta
benda dan apa-apa yang diusahakan (kasab)." Sebagai bukti lainnya bahwa
anak-anak termasuk kasab orang tuanya, karena ayat itu berarti, "Tidak
ada guna baginya harta dan anak-anaknya."
Adapun kewajiban memberi nafkah kepada ibu-bapak, termasuk kakek dan nenek, jika kita telah memenuhi syarat-syarat, yaitu:
1. Keluasan rezeki si anak, artinya kalau rezeki itu sudah cukup untuk
kebutuhan anak istrinya dan lebih dari sehari semalam. Yang selebihnya
itulah yang diinfakkan kepada ibu-bapak atau keluarganya yang
kekurangan. Kalau ia tidak memiliki harta, namun mampu berusaha, maka
kelebihan dari hasil usahanya itulah yang diberikan.
2. Kalau kedua orang tuanya hidup tidak berkecukupan.
3. Kalau keduanya sudah tidak menghasilkan uang lagi. Karena jika orang
tua masih dapat menghasilkan, hal itu dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Apakah sia anak tega melihat kedua orang tuanya yang tak mampu bekerja
lagi, dipaksa untuk bekerja mencari nafkah?.
Jika kondisi anak juga dalam kesulitan, maka tanggung jawab pemenuhan
kebutuhan primer keluarga itu jatuh kepada negara. Baitul Maal
berkewajiban memberikan santunan kepada mereka. Wallahu a'lam. [sumber]